KPK Kembali Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari ke Depan, Berkas Kasus Korupsi Haji Dikebut

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa perpanjangan penahanan dilakukan sejak Selasa 9 Juni 2026 hingga 30 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," katanya dikutip Rabu 10 Juni 2026.

Budi menjelaskan, perpanjangan penanganan Yaqut lantaran hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan dalam rangka merampungkan berkas perkara sebelum masuk ke dalam tahap penuntutan.

"Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gua Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Beberapa hari lalu, Ismal dan Asrul telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

Rencananya KPK tengah merampungkan berkas perkara dari keempat tersangka tersebut untuk nantinya masuk ke tahap penuntutan dan disidangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama yang menyeret penyelenggara negara dan pihak swasta ini menimbulkan kerugian hingga Rp622 miliar.

tvOnenews/Aldi Herlanda