Kasus Amsal Sitepu, Berawal dari Proyek Video Desa hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Kabupaten Karo, Kasus Amsal Sitepu, Berawal dari Proyek Video Desa hingga Dituntut 2 Tahun Penjara, Berawal dari proyek video profil desa, Muncul dugaan mark up anggaran, Perhitungan kerugian negara dipersoalkan, Kesaksian kepala desa di persidangan, Sorotan DPR dan perdebatan sektor kreatif, Tuntutan dan agenda vonis

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik. 

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini dituntut dua tahun penjara. Berikut kronologi lengkap perkara tersebut.

Berawal dari proyek video profil desa

Kasus ini bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Muncul dugaan mark up anggaran

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Perhitungan kerugian negara dipersoalkan

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari , Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa.

Namun, dalam sidang terungkap bahwa perhitungan itu melibatkan pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.

"Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," kata Willyam.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta persidangan terkait proses klarifikasi.

Kesaksian kepala desa di persidangan

Sebanyak 20 kepala desa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut kuasa hukum, para kepala desa mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

Bahkan, sebagian kepala desa mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi perkara hukum.

"Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar," ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

Sorotan DPR dan perdebatan sektor kreatif

Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI yang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut bahwa pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya bisa bersifat subjektif.

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum seharusnya tidak hanya formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," terang Habiburrokhman kepada , Minggu (29/3/2026), 

Rencananya, RPDU digelar pada Senin (30/3/2025). 

Habiburrokhman menilai kasus ini berkaitan dengan jasa kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Menurut dia, penilaian terhadap pekerjaan videografi cenderung subjektif, sehingga penegakan hukum perlu mengedepankan keadilan substantif.

"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," jelasnya. 

Tuntutan dan agenda vonis

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Ia juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 202 juta.

Dalam dakwaan, Amsal disebut menyusun proposal tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar RAB, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai anggaran dalam proyek video profil desa. 

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis terhadap Amsal dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026.

Kasus ini masih menjadi perhatian karena memunculkan perdebatan, mulai dari dasar perhitungan kerugian negara hingga penilaian terhadap jasa di sektor kreatif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang