Kejari Sleman Terbitkan SKP2 Kasus Suami Kejar Jambret, Perkara Hogi Minaya Resmi Dihentikan
Kejaksaan Negeri Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Adhe Pressly Hogi Minaya setelah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Keputusan ini diambil usai perkara tersebut menyita perhatian publik hingga dibahas di Komisi III DPR RI.
Hogi Minaya sebelumnya disangka melakukan tindak pidana saat membela istrinya dari aksi penjambretan.
Dengan terbitnya SKP2, perkara tersebut dinyatakan selesai demi kepentingan hukum.
Kejari Sleman Terbitkan SKP3, Kasus Dihentikan
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penerbitan SKP2 dilakukan berdasarkan kewenangan penuntut umum sebagaimana diatur undang-undang.
“Pada kesempatan sore hari ini, kami ingin menyampaikan rilis terhadap penanganan perkara atas nama Adhe Pressly Hogiminaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” kata Bambang, Jumat (30/1/2026).
Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Bambang menjelaskan, perkara Hogiminaya ditutup demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum Atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi,” kata Bambang.
Kajari Sleman: Perkara Dinyatakan Selesai
Bambang menyampaikan, surat ketetapan penghentian penuntutan telah diserahkan kepada pihak keluarga Hogi Minaya melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Rahardjo, pada Jumat (30/1/2026).
Dengan penyerahan tersebut, perkara yang menjerat Hogiminaya dinyatakan selesai.
“Ini perkara sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum, pokoknya sudah selesai. Saya tidak menjawab pertanyaan lagi,” ujar Bambang.
SKP2 Terbit, Keluarga Ungkapkan Rasa Syukur
Terpisah, istri Hogi Minaya, Arsita, mengaku bersyukur dan merasa lega atas terbitnya SKP2 dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat, Komisi III DPR RI, Gubernur DIY, tim kuasa hukum, jurnalis, serta seluruh pihak yang turut mengawal perkara tersebut.
“Alhamdulillah Wasyukurillah, kami merasa lega sekali dengan dikeluarkannya SKP2,” ujar Arsita.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kajari Sleman Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang