Duduk Perkara Nenek Saudah Dianiaya di Pasaman, Mengadu ke DPR hingga Dikucilkan Masyarakat

Pasaman, Nenek Saudah, Duduk Perkara Nenek Saudah Dianiaya di Pasaman, Mengadu ke DPR hingga Dikucilkan Masyarakat, Kronologi Kejadian, Versi Korban vs Polisi, Keluarga Ragukan Tersangka Tunggal, Indikasi Pelanggaran HAM Berat, Harapan Nenek Saudah, Nama Baik dan Keadilan

Isak tangis Nenek Saudah (68) pecah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026).

Saudah merupakan korban penganiayaan di Pasaman, Sumatra Barat, yang diduga dipicu oleh penolakannya terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Di hadapan pimpinan komisi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Saudah menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permohonan agar harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua, tidak kusangka begini atas kejadian ini yang akan sampai saya ke sini," ungkap Saudah sambil menyeka air mata, Senin (2/2/2026).

Kronologi Kejadian, Versi Korban vs Polisi

Kasus ini bermula pada Kamis (1/1/2026) di Nagari Lubuk Aro, Pasaman. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, memaparkan dua versi kronologi yang dihimpun dari pendalaman informasi.

Versi Korban

Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail untuk menegur penambang yang beroperasi di lahan miliknya. Namun, ia justru dianiaya hingga pingsan dan ditinggalkan di semak-semak.

Pukul 03.00 dini hari, ia sadar dan berusaha pulang sebelum akhirnya kembali pingsan di depan rumahnya dalam kondisi babak belur.

Versi Aparat Penegak Hukum

Tersangka berinisial IS melempar batu ke arah Saudah setelah mendapat laporan dari operator tambang. Pelaku kemudian mengikuti korban ke hulu sungai, meninjunya berkali-kali secara brutal hingga menyebabkan luka parah.

"Kondisi medis korban terdapat tujuh jahitan di kepala dan lima jahitan di bibir, dengan lebam di sekitar mata," papar Wawan.

Keluarga Ragukan Tersangka Tunggal

Pasaman, Nenek Saudah, Duduk Perkara Nenek Saudah Dianiaya di Pasaman, Mengadu ke DPR hingga Dikucilkan Masyarakat, Kronologi Kejadian, Versi Korban vs Polisi, Keluarga Ragukan Tersangka Tunggal, Indikasi Pelanggaran HAM Berat, Harapan Nenek Saudah, Nama Baik dan Keadilan

Nenek Sauda bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Minggu (18/1/2026) di Rao

Meski Polres Pasaman telah menetapkan IS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), pihak keluarga merasa ada kejanggalan. Keluarga meragukan jika penganiayaan sekejam itu hanya dilakukan oleh satu orang.

"Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami. Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap?" ujar perwakilan keluarga dalam forum RDPU tersebut.

Selain persoalan hukum, keluarga juga menyoroti dampak sosial yang memilukan. Alih-alih mendapat dukungan, Nenek Saudah justru dikucilkan dari lingkungan masyarakatnya pasca-kejadian.

Indikasi Pelanggaran HAM Berat

Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM berat. 

Ia menyoroti adanya sanksi sosial dan dugaan perampasan tanah ulayat yang menyertai kasus ini.

"Fakta bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik justru diduga dikeluarkan dari komunitas adatnya. Tindakan itu merupakan bentuk sanksi sosial yang sangat berat dan melanggar hak dasar korban atas perlindungan dan rasa aman," tegas Arisal.

Ia juga mendesak Kementerian HAM dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk turun tangan. Menurutnya, adat seharusnya melindungi kaum lemah, bukan melegitimasi penindasan.

Harapan Nenek Saudah, Nama Baik dan Keadilan

Menutup pernyataannya, Saudah hanya menginginkan keadilan yang nyata bagi anak dan cucunya, serta pemulihan nama baik di kampung halaman.

"Tolonglah kemasyarakatanku maka pulih sebaik-baiknya. Saya kepingin keadilan betul-betul, sama anak-anak cucu saya semua," pungkasnya.

Hingga saat ini, berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah memasuki Tahap I di kepolisian.

LPSK memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman untuk memastikan hak-hak Saudah sebagai korban terpenuhi.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tangis Nenek Saudah Pecah Saat Minta DPR Pulihkan Statusnya di Masyarakat

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang