Duduk Perkara Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro, Bima, Duduk Perkara Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Koper Putih di Karawaci, "Nyanyian" Kasat Narkoba, Pendalaman Peran Istri dan Jaringan Bandar, Ancaman Hukuman dan Komitmen Polri

Tabir gelap peredaran narkotika yang menyeret pejabat teras kepolisian kembali terkuak. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba setelah polisi menemukan sebuah koper putih berisi berbagai jenis barang haram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026).

"Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Koper Putih di Karawaci

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa Didik menyimpan sebuah koper berwarna putih yang diduga kuat berisi narkotika. 

Barang bukti tersebut tidak disimpan di kediaman pribadinya, melainkan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

Saat penggeledahan dilakukan, penyidik menemukan koper tersebut dengan rincian barang bukti sebagai berikut:

  • Sabu: 16,3 gram
  • Ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Alprazolam: 19 butir
  • Happy Five: 2 butir
  • Ketamin: 5 gram

"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," imbuh Eko.

"Nyanyian" Kasat Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro, Bima, Duduk Perkara Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Koper Putih di Karawaci, "Nyanyian" Kasat Narkoba, Pendalaman Peran Istri dan Jaringan Bandar, Ancaman Hukuman dan Komitmen Polri

Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Terungkapnya keterlibatan AKBP Didik merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (ML). Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebutkan adanya "nyanyian" dari anak buah Didik tersebut.

"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," kata Zulkarnain, Jumat (13/2/2026).

Dalam pemeriksaan, Didik mengakui mengonsumsi dan memiliki sabu tersebut. Ia meminta Aipda Dianita untuk memindahkan koper berisi narkoba itu dari rumah dinasnya.

Meskipun tes urine Didik awalnya menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan lebih mendalam melalui uji rambut membuktikan hasil positif.

"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif," jelas Zulkarnain pada Minggu (15/2/2026).

Pendalaman Peran Istri dan Jaringan Bandar

Polisi kini tengah mendalami keterlibatan istri Didik, Miranti Afrina, serta Aipda Dianita. Penyidik telah melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap keduanya untuk melihat sejauh mana keterlibatan serta unsur kesengajaan (mens rea) mereka.

Selain itu, Polri telah mengantongi identitas pemasok utama berinisial E. Bandar inilah yang diduga menyuplai narkotika kepada jaringan ini.

"Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengegejaran dan penangkapan," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026).

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polri

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terlibat kriminalitas.

"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," pungkasnya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang