Duduk Perkara Kakek di Surabaya Meninggal Usai Pengosongan Rumah yang Diduga Melibatkan Ormas Madas

Kakek Ahwa, Surabaya, Duduk Perkara Kakek di Surabaya Meninggal Usai Pengosongan Rumah yang Diduga Melibatkan Ormas Madas, Kronologi Kejadian: Dua Kali Pembongkaran, Duduk Perkara Sengketa Sewa-Menyewa, Pengakuan Keluarga: Merasa Ditekan saat Mediasi, Penjelasan Polisi dan Pihak Ormas, Kematian Kakek Ahwa

Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar seorang kakek di Surabaya, Jawa Timur, yang meninggal dunia setelah diduga diusir paksa dari rumahnya oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).

Peristiwa yang menimpa Kakek Ahwa (68) dan saudara kandungnya, Teng Lind Djay (70), terjadi di sebuah rumah di Jalan Kepatihan 7, RT 06 RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Polemik ini memicu perdebatan mengenai duduk perkara sengketa lahan hingga proses mediasi di kepolisian.

Kronologi Kejadian: Dua Kali Pembongkaran

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, aksi pengosongan rumah tersebut terjadi dalam dua gelombang. Kejadian pertama berlangsung pada 31 Oktober 2025.

Saat itu, sekelompok orang mulai menurunkan genteng rumah secara paksa meski Kakek Ahwa tengah berada di dalam.

Gelombang kedua terjadi pada 11 November 2025. Teng Lind Djay mengungkapkan bahwa situasi jauh lebih mencekam karena melibatkan puluhan orang yang diduga anggota ormas.

"Karena banyak yang datang, saya sampai gemetar. Orang-orang yang ngebongkar itu sambil teriak-teriak bilang ‘hancurin terus, hancurin’," ujar Teng Lind Djay saat ditemui, Rabu (3/1/2026).

Ketua RT 05, Hermansyah, membenarkan kehadiran kelompok massa tersebut. Ia menyebut ada sekitar 40 orang mengenakan seragam merah bertuliskan "MADAS" serta satu unit mobil operasional "DPC Madas Kenjeran".

Duduk Perkara Sengketa Sewa-Menyewa

Ketua RT setempat, Agustinus Setyo Jayadi, menjelaskan bahwa duduk perkara kasus ini berakar pada masalah sewa-menyewa lahan yang sudah berakhir.

Rumah tersebut merupakan milik H. Husain, sementara keluarga Kakek Ahwa tinggal di sana secara turun-temurun sebagai penyewa.

"Masa sewa sebenarnya telah berakhir pada 2020. Kakek Ahwa disebut belum membayar sewa selama 5 tahun tinggal," kata Agustinus, Selasa (30/12/2025).

Pemilik rumah awalnya menawarkan kompensasi sebesar Rp 15 juta untuk pengosongan, namun pihak penyewa meminta Rp 50 juta. Ketidaksepakatan ini berujung pada mediasi di Polsek Bubutan.

Pengakuan Keluarga: Merasa Ditekan saat Mediasi

Namun, proses mediasi ini menyisakan luka bagi pihak keluarga. Sugianto, keponakan Kakek Ahwa, menyebut paman dan tantenya yang sudah lanjut usia mendapat tekanan psikologis saat proses perdamaian di kantor polisi.

Keluarga sempat menurunkan permintaan kompensasi dari Rp 75 juta hingga Rp 40 juta. Namun, mereka mengaku terus ditekan untuk menerima angka yang lebih kecil.

"Polisinya bilang ‘cek larange bu, Rp 10 juta ae’ (kok mahal banget bu, Rp 10 juta saja). Saya dipaksa buat tanda tangan terus, ‘ayo bu ndang cepetan tanda tangan, sudah sore’," ungkap Teng Lind Djay menirukan ucapan petugas kala itu.

Penjelasan Polisi dan Pihak Ormas

Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky, membantah adanya unsur paksaan atau pengusiran. Menurutnya, kepolisian hanya menyediakan ruang netral untuk mediasi agar tidak ada intervensi pihak luar.

"Jadi masalah itu sudah selesai, sudah aman. Korban sudah menerima sejumlah uang. Terkait kematian, korban masih sehat ketika mengikuti proses mediasi," tegas Farizky.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menyatakan pihaknya belum mengetahui keterlibatan anggotanya dalam aksi pembongkaran tersebut.

"Saya sebagai ketua umum tidak pernah ada program atau kegiatan (premanisme) seperti itu. Jika ada keterlibatan oknum, silakan lakukan upaya hukum," kata Taufik.

Kematian Kakek Ahwa

Pasca-pembongkaran pada 11 November 2025, Kakek Ahwa kehilangan kesadaran saat sedang memindahkan barang-barang dari rumah tersebut. Ia dilarikan ke RSUD dr. Soewandie dan dinyatakan meninggal dunia pada 12 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Pihak kepolisian menyebut penyebab kematian adalah kelelahan fisik. Namun, keluarga meyakini ada faktor beban psikologis yang berat akibat sengketa rumah tersebut.

Kini, barang-barang milik mendiang seperti lemari dan kursi masih tergeletak di pinggir kampung, sementara Teng Lind Djay terpaksa tinggal menumpang di rumah kerabatnya secara bergantian.

Keluarga telah melaporkan kejadian ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas), namun hingga kini belum ada panggilan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang