Duduk Perkara Kasus Bakso Non-halal di Bantul, Pemilik Sudah Berjualan Sejak 1990-an

Dewan Masjid Indonesia, warung bakso, bakso babi, warung bakso non halal bantul, warung bakso babi bantul, bakso non halal, Duduk Perkara Kasus Bakso Non-halal di Bantul, Pemilik Sudah Berjualan Sejak 1990-an, DMI Jelaskan Duduk Perkara Kasus Bakso Non-Halal di Bantul, Ketua RT: Tulisan Non-halal Pernah Dipasang, Lalu Dihapus, Pemilik Warung Pilih Bungkam: Takut Salah, Pemkab Bantul Imbau Pedagang Pasang Label Nonhalal

Kasus warung bakso non-halal di kawasan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul tengah menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari isu lama mengenai kandungan babi dalam bakso yang dijual oleh seorang warga bernama S tanpa keterangan non-halal terpasang di lapaknya.

Langkah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo yang memasang spanduk “Bakso Babi (Tidak Halal)” di lapak tersebut justru memicu perdebatan.

Hal ini karena spanduk itu dianggap menimbulkan kesan DMI mendukung penjualan makanan non-halal.

Situasi makin ramai ketika spanduk tersebut viral di media sosial pada Oktober 2025 dan menarik perhatian publik, termasuk pemerintah daerah.

DMI Jelaskan Duduk Perkara Kasus Bakso Non-Halal di Bantul

Dilansir dari Tribun Jogja, Sekjen DMI, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa penjual bakso tersebut telah berjualan sejak 1990-an dan membuka lapak di Ngestiharjo sejak 2016.

Namun, isu baru muncul pada akhir 2024 ketika diketahui bakso yang dijual mengandung babi.

Sayangnya, pedagang tidak mencantumkan informasi non-halal, padahal banyak pelanggan muslim yang tidak mengetahui hal itu.

Menurut Bukhori, sebelum pemasangan spanduk, DMI telah melakukan pendekatan kepada dukuh, RT, dan penjual sejak awal 2025.

Meski sudah disarankan untuk memasang keterangan non-halal, penjual hanya menulis “B2” di kertas HVS yang kadang dipasang dan kadang dilepas.

Karena tidak ada kejelasan, DMI akhirnya memasang spanduk dengan logo DMI setelah mendapat izin dari penjual.

Namun, spanduk itu viral dan menimbulkan persepsi keliru bahwa DMI mendukung penjualan makanan non-halal.

Sebagai tindak lanjut, spanduk versi kedua kemudian dipasang pada 24 Oktober 2025 dengan tambahan logo MUI.

Ketua RT: Tulisan Non-halal Pernah Dipasang, Lalu Dihapus

Ketua RT 4 Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Bambang Handoko, membenarkan bahwa ia sudah pernah meminta pemilik usaha, S, untuk menulis keterangan non-halal agar masyarakat tidak salah paham.

"Pernah tulisan non-halal itu dipasang, tapi dengan tulisan kecil. Terus saya tegur, tulisannya dipasang agak besar. Tulisannya pakai karton gitu. Kemudian, yang terakhir ini pemasangan spanduk dari pemuda muslim setempat dan kemarin diganti dari MUI," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Bambang menuturkan, tempat usaha bakso babi itu merupakan bangunan sewaan.

Sang pemilik berinisial S disebut tinggal di Cebongan, Kalurahan Ngestiharjo, sekitar 300 meter dari lokasi usaha, dan merupakan warga asli setempat.

Ia mengatakan masyarakat sekitar sudah mengetahui bahwa bakso tersebut mengandung bahan non-halal.

Tetapi banyak pembeli dari luar kampung yang tidak tahu karena tidak ada label non-halal yang jelas.

"Selama ini enggak ada (masyarakat setempat yang menegur pembeli bakso buatan S saat sebelum diberi label non-halal)... pantauan saya tidak begitu ketat," katanya.

Menurut Bambang, warung itu buka setiap pukul 14.00 WIB hingga selepas magrib dan pembelinya cukup ramai, termasuk dari luar kota.

Namun, setelah spanduk tersebut dipasang, pembeli berhijab sudah jarang terlihat.

"Setelah dipasang tulisan bakso babi, beberapa hari ini sudah tidak ada konsumen yang menggunakan jilbab beli di sana," ujarnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan data kependudukan, penjual bakso babi itu memeluk agama Islam dan kini dibantu oleh saudara iparnya dalam menjalankan usaha setelah istrinya meninggal dunia.

"Kalau bersapa atau saat saya lewat gitu, ya sering sapa dengan mereka... tapi kalau sama warga setempat malah acuh tak acuh," kata Bambang.

Pemilik Warung Pilih Bungkam: Takut Salah

Sementara itu, S, pemilik usaha bakso babi, enggan memberikan keterangan saat ditemui wartawan.

Kala itu, ia tampak melayani pembeli bersama saudara iparnya.

"Enggak mau (beri tanggapan). Enggak. Takut salah," ujar saudara iparnya singkat.

Pemkab Bantul Imbau Pedagang Pasang Label Nonhalal

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta mengimbau seluruh pedagang makanan dan minuman yang menggunakan bahan non-halal untuk mencantumkan label yang jelas.

"Kami imbau pedagang makanan dan minuman non-halal di Bantul, beri tanda atau informasi non-halal," katanya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Aris menyebut, usaha bakso babi di Ngestiharjo telah berdiri puluhan tahun tanpa mencantumkan keterangan non-halal, sehingga wajar jika masyarakat merasa resah.

Ia menekankan pentingnya kejujuran informasi bahan makanan, apalagi di wilayah yang dikenal religius seperti Bantul.

"Kita hidup di Bantul. Bantul itu memang agamis, sehingga harapan kami kepada penjual bakso atau yang lainnya di Bantul harap cantumkan label halal atau nonhalal," ujarnya.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul belum memberikan tanggapan mengenai tata cara mendapatkan sertifikat halal bagi produk makanan atau minuman di wilayahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Wakil Bupati Bantul Imbau Pedagang Makanan Minuman Cantumkan Label Halal dan Nonhalal", "Kata Ketua RT soal Bakso Babi di Bantul, Pemilik Pilih Tidak Komentar", dan "Kasus Bakso B2 di Bantul: UU Pelaku Usaha Wajib Tempel Label Nonhalal". 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.