Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto Makin Panas, Kantor WIKA hingga Rumah Dirut Multinas Indonesia Digeledah

Ilustrasi gedung Mabes Polri
Ilustrasi gedung Mabes Polri

Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, memasuki fase yang lebih agresif.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bergerak menyisir sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya di Ibu Kota, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jawa Timur. Langkah itu dilakukan di tengah upaya aparat mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Asembagoes milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani," kata dia, Selasa, 9 Juni 2026.

Selain kantor WIKA, penyidik juga mendatangi kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya. Penggeledahan turut menyasar kediaman Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik.

Belum diungkap apa saja barang yang diamankan dari serangkaian penggeledahan tersebut. Namun, seluruh temuan akan menjadi bahan penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek yang kini menjadi sorotan itu.

Polri mengisyaratkan hasil penggeledahan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara secara pidana.

"Hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Hingga kini, Kortastipidkor masih terus mendalami berbagai dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. Aparat juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kasus ini menyangkut pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan. Lalu eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman. Untuk tersangka Dolly pun pernah jadi tersangka kasus korupsi gula di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat Dirut PTPN III. Saat itu dia divonis empat tahun penjara lalu dijebloskan ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Sukamiskin. 

"Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu, 19 Maret 2025.