Duduk Perkara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, Minta Uang Pakai Perantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan perkara percepatan eksekusi sengketa lahan.
Selain Eka dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 850 juta yang diduga sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus percepatan eksekusi lahan yang menyeret pimpinan PN Depok tersebut?
Duduk Perkara Kasus Percepatan Eksekusi Lahan Depok
KPK menyebut perkara dugaan korupsi ini bermula dari permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, kepada PN Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, PT KD mengajukan permohonan tersebut karena telah memenangkan sengketa lahan melawan masyarakat sejak 2023.
"Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
"Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," tambahnya.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PT Karabha Digdaya pada Januari 2025 mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan.
"PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.
Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada Februari 2025.
Dalam situasi tersebut, Eka dan Bambang kemudian meminta Yohansyah selaku juru sita bertindak sebagai perantara antara PT KD dan PN Depok.
Yohansyah "diutus" untuk menjembatani PN Depok dengan PT KD. Ia juga diminta melakukan kesepakatan secara diam-diam dengan pihak PT KD, termasuk menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Permintaan tersebut diteruskan kepada Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
"Kemudian YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee (imbalan, red.) untuk percepatan eksekusi," kata Asep.
Hasil pertemuan itu disampaikan Berliana kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.
"Tentunya untuk mengeluarkan uang sejumlah itu, uang yang besar ya bagi perusahaan, tentu harus sepengetahuan dari direktur utamanya," ujarnya.
Dalam perkembangannya, pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai Rp 1 miliar hingga akhirnya disepakati imbalan sebesar Rp 850 juta.
“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.
Setelah itu, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
"Jadi, kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai satu tahun," ujar Asep.
Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Usai eksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.
Penyerahan berikutnya dilakukan pada Februari 2026 di sebuah arena golf dengan nilai Rp 850 juta.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank," katanya.
Kronologi KPK OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya menerima informasi dugaan penyerahan uang sejak dini hari.
"Jadi, tim sudah bersiap sejak dini hari. Namun, ditunggu sama pagi, belum juga dilakukan penyerahan," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2026).
KPK kemudian memantau pergerakan sejumlah pihak, termasuk pengambilan uang Rp 850 juta di Cibinong dan pergerakan beberapa kendaraan yang akhirnya bertemu di Emeralda Golf, Tapos, Depok.
"Jadi, ada tiga mobil yang kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emeralda Golf Tapos, Depok," katanya.
Penyerahan uang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Yohansyah kemudian diamankan, meski sempat terjadi pengejaran.
"Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi, karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita tas ransel berisi uang tunai Rp 850 juta, lalu mengamankan Bambang Setyawan, sejumlah pegawai PT Karabha Digdaya, Direktur Utama Trisnadi Yulrisman, hingga akhirnya menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang