Bukan Sekadar Laptop, Pakar Lihat Kejagung Bidik Unsur Perkara Korporasi di Kasus Nadiem Makarim
Pakar hukum Suparji Achamad menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya terpaku pada pembuktian kasus pengadaan laptop chromebook tidak sesuai untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Menurut dia, fokus utama jaksa tampaknya membuktikan unsur pidana lain yang lebih serius dalam kasus dugaan korupsi laptop.
Dalam proses hukum terhadap Nadiem Makarim, Suparji melihat Penyidik Kejaksaan pasti telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memadai dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kata dia, jaksa dalam menangani kasus Nadiem ini tidak hanya untuk membuktikan ketidaksesuaian spesifikasi laptop, tetapi untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara hingga penyalahgunaan wewenang. Saat itu, Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Ini pasti sudah diperhitungkan semua saat proses penyelidikan dan penyidikan, hingga mereka berani melimpahkan ke pengadilan negeri. Jadi bukan hanya barang (laptop Chromebook) tidak sesuai dengan kriteria sebelumnya,” kata Suparji di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.
Suparji mengatakan keberanian Kejaksaan melimpahkan kasus ini ke pengadilan menunjukkan keyakinan mereka untuk membuktikan sangkaan terhadap para tersangka kasus korupsi di hadapan majelis hakim. Sebagai informasi, Kejaksaan diagendakan menyerahkan tersangka Nadiem ke pengadilan.
"Bagaimana meyakinkan hakim kalau jaksa sendiri tidak yakin," ujarnya.
Sementara, Suparji menilai adanya pembelaan dari sejumlah pihak di luar sidang terhadap Nadiem itu tidak akan signifikan mempengaruhi jalannya persidangan di meja hijau.
"Efek yang signifikan ya hasil sidang di pengadilan. Sejauh mana jaksa bisa membuktikan dakwaannya, dan bagaimana penasihat hukum bisa membuktikan pembelaannya," jelas dia.
Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Agung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW).
Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).