Duduk Perkara Pendamping Desa di Probolinggo Jadi Tersangka: Rangkap GTT, 5 Tahun Gaji Ganda

Seorang pria di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial MHH ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (13/2/2026).
MHH yang merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) diketahui menerima gaji ganda selama lima tahun.
Adapun saat ini Kejari Probolinggo telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Duduk Perkara Kasus
Kepala Seksi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto menjelaskan, praktik ini telah dilakukan MHH sejak tahun 2019 silam.
Hal ini bermula saat MHH mendapat tugas sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron.
Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH selaku PLD menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Namun, di sisi lain, MHH juga tercatat sebagai GTT di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
"Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," ujar Taufik, dilansir dari Kompas.com.
Hal senada juga tertuang dalam kontraknya sebagai GTT. Di mana GTT dilarang terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara.
Meski mendapati larangan demikian, MHH diduga mengabaikan aturan dan tetap menjalankan kedua pekerjaan itu secara bersamaan demi keuntungan pribadi.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Rugikan Negara Rp 118 Juta
Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan MHH selama periode 2019-2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 118.860.321.
Sehingga atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MHH pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang