Duduk Perkara Kasus TNI dengan Ferry Irwandi yang Tuai Berbagai Reaksi
Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan konten kreator sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus bergulir.
Sebelumnya, Dansatsiber Mabes TNI dikabarkan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan Ferry Irwandi.
Hingga kini, kasus antara TNI dan Ferry Irwandi yang hendak dilaporkan ke penegak hukum telah memicu reaksi berbagai kalangan.
Walau begitu, sebagian masyarakat belum paham duduk perkara yang membuat TNI ingin membawa sosok CEO Malaka Project itu ke ranah hukum.
Berikut adalah rangkuman duduk perkara perseteruan antara TNI dengan Ferry Irwandi yang dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber.
Alasan TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi: Pencemaran Nama Baik
Diberitakan Antara pada Selasa (9/9/2025), Sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin (8/9/2025).
tanggung, empat petinggi TNI langsung hadir dalam konsultasi yang disebut terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata JO Sembiring.
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah juga mengungkap penuturan senada.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy, seperti dikutip dari .
Polda Metro Jaya: Laporan TNI Tidak Sesuai Putusan MK
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengkonfirmasi kedatangan Komandan Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring.
"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Jakarta, Selasa.
Fian menjelaskan bahwa TNI ingin melaporkan sosok Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," kata Fian.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXIII/2024 yang melarang instansi negara melaporkan individu dalam kasus pencemaran nama baik.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.
Tanggapan Ferry Irwandi Terhadap Sikap TNI
Menanggapi hal tersebut, Ferry Irwandi membuat pernyataan melalui unggahan di Instagram pribadinya @irwandiferry, pada Senin (8/9/2025) malam.
"Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut," tulis Ferry dalam unggahannya, seperti dikutip dari .
Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut sudah berusaha menghubungi dirinya.
Menurutnya, baik secara langsung maupun melalui tim, ia tidak pernah menerima kontak apa pun.
"Nggak, nggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com.
Ia pun mengaku tidak mengetahui detail apapun terkait temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI.
"Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana)," ucapnya.
Lebih jauh, Ferry menyampaikan pesan pamungkas lewat unggahan Instagramnya.
Ia menekankan bahwa ide tidak bisa dipenjara meski dirinya mungkin menghadapi proses hukum.
"Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," pungkasnya.
Anggota Parlemen Hingga Menteri Ikut Beri Tanggapan
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut dia, penegakan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dilakukan secara proporsional.
Selain itu, ia menilai bahwa banyak hal yang lebih penting bagi TNI daripada berupaya untuk memidanakan Ferry.
“Padahal banyak yang lebih urgen untuk ditindak,” kata Junico di Jakarta, Jumat (12/9/2025) seperti dikutip dari Antara.
Dia menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak kasus ini.
"Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," katanya.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa kebebasan berekspresi dijamin untuk setiap warga negara.
"Dalam negara demokrasi, lembaga negara termasuk institusi pertahanan harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa Komisi I DPR RI terus mendorong agar UU ITE digunakan secara bijak.
"Kami tidak dalam posisi membenarkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, tetapi kami mendorong adanya proporsionalitas,” katanya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/9/2025).
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar TNI bisa membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi.
Menurutnya, jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025) seperti dikutip dari Antara.
Terkait berbagai tulisan Ferry di media sosial, Menko berharap TNI dapat mengkajinya dengan saksama.
Pasalnya apabila berbagai tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, yang menurutnya merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat.
Hal itu juga merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
TNI Lanjutkan Usaha Pidanakan Ferry Irwandi
Terkini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyebut bahwa pihaknya telah menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh influencer Ferry Irwandi.
"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Freddy kepada , Kamis (11/9/2025).
Saat ini, TNI masih melakukan pembahasan dan kajian ulang temuan tersebut di internal TNI untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai.
Walau begitu, ia pun menegaskan TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara," ujarnya.
Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah saat konferensi pers terkait informasi keliru terkait institusi TNI saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, di Kantor Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
Meski demikian, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan.
"Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terangnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait konsultasi yang dilakukan TNI sebelumnya ke Polda Metro Jaya, Freddy menyebut bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik," kata Freddy
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.