Duduk Perkara Kontrak 41 PPPK di Tuban Tak Diperpanjang, Mayoritas Guru

PPPK, guru, Tuban, Duduk Perkara Kontrak 41 PPPK di Tuban Tak Diperpanjang, Mayoritas Guru, Alasan Pemkab Tuban Tak Perpanjang Kontrak 41 PPPK, PPPK yang Kontraknya Tak Diperpanjang Dapat Jaminan Hari Tua, PGRI Soroti dampak pada Psikologis Guru PPPK, PGRI Minta Pemkab Tuban Tinjau Ulang Keputusan

Sebanyak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kontraknya tidak diperpanjang pada tahun 2026 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur.

Kontrak PPPK tak diperpanjang itu merupakan formasi tahun 2021, terdiri dari 39 guru SD dan SMP, serta dua tenaga kesehatan (nakes).

Masa kontrak 41 PPPK yang berdurasi lima tahun telah berakhir pada tahun 2025.

Namun, mereka tidak masuk dalam daftar PPPK yang diperpanjang kontraknya oleh Pemkab Tuban pada akhir tahun 2025 lalu.

Alasan Pemkab Tuban Tak Perpanjang Kontrak 41 PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, memaparkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada sejumlah indikator penilaian yang wajib dipenuhi oleh pegawai.

Salah satu unsur terpenting dalam evaluasi tersebut adalah penilaian disiplin kinerja, yang memiliki bobot terbesar dibandingkan komponen lainnya, yakni mencapai 40 persen.

"Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui finger print dan kinerja yang bersangkutan itu bobotnya 40 persen," ujar Fien, dikutip dari TribunJatim.

Selain disiplin kinerja, 60 persen bobot penilaian lainnya terbagi dalam enam indikator, meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian latar belakang pendidikan, serta kondisi jasmani dan rohani.

Fien menjelaskan, PPPK formasi 2021 di Kabupaten Tuban yang kontraknya tidak diperpanjang umumnya memiliki catatan pelanggaran berupa kekurangan jam kerja (KJK) serta tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).

"Paling banyak ditemukan yang bermasalah yakni KJK dan TKS," imbuhnya.

Menurut Fien, penilaian dan evaluasi kinerja PPPK seharusnya dilaksanakan setiap tahun oleh atasan langsung.

Di sektor pendidikan misalnya, tanggung jawab tersebut berada di tangan kepala sekolah dan idealnya sudah diterapkan sejak awal penugasan guru.

"Jika ada PPPK yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, kepala sekolah wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran, terutama terkait kedisiplinan," bebernya.

Ia menambahkan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara tidak berurutan tanpa keterangan sah dapat dijatuhi sanksi.

"Sanksi seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh kepala sekolah. Setelah itu, kepala sekolah melaporkan ke dinas untuk kemudian dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan," pungkas Fien.

PPPK yang Kontraknya Tak Diperpanjang Dapat Jaminan Hari Tua

Fien menjelaskan, PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, tetap memiliki hak untuk kembali mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan syarat tersedianya formasi dan masih memenuhi batas usia yang ditentukan.

Sebab, mereka yang tidak diperpanjang kontraknya diberhentikan sebagai PPPK dengan hormat akibat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

"Yang bersangkutan juga tetap menerima hak-hak kepegawaiannya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Taspen," ujarnya.

Di sisi lain, khusus lingkup pendidikan, Pemkab Tuban juga berencana melakukan mutasi 221 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sekolah swasta.

Fien mengatakan sebagian PNS asal sekolah swasta tersebut juga akan mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah pasca tidak diperpanjangnya kontrak 39 guru PPPK formasi tahun 2021.

"Pemerintah Kabupaten Tuban telah mendata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga. Bagi OPD dan lembaga pendidikan yang memiliki formasi kosong, Pemkab Tuban akan mencukupi kebutuhan sumber daya manusia melalui skema redistribusi Pegawai ASN," terangnya.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait penataan ini.

PGRI Soroti dampak pada Psikologis Guru PPPK

Ketua PGRI Kabupaten Tuban, Witono, menyoroti dampak psikologis serius yang dialami guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang. Bahkan, kondisi tersebut disebut memicu gangguan kesehatan pada sejumlah guru.

"Kami sempat berkumpul lagi. Ada sekitar 11 orang yang langsung jatuh sakit karena tekanan psikologis. Ini menunjukkan bahwa kondisi mereka memang tidak baik-baik saja," ujar Witono, dilansir dari TribunJatim.

Ia menyebutkan, mayoritas dari 39 guru PPPK yang terdampak merupakan anggota PGRI Tuban, dan sebagian besar adalah guru senior yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan, bahkan rata-rata lebih dari 20 tahun mengajar.

"Sebagian besar dari mereka adalah anggota PGRI. Mereka rata-rata guru senior, ada yang tinggal empat hingga lima tahun lagi," imbuhnya.

PGRI Minta Pemkab Tuban Tinjau Ulang Keputusan

Witono menilai, pemutusan kontrak guru PPPK secara mendadak menjadi beban berat secara mental, terutama bagi guru yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan.

"Sudah puluhan tahun mengabdi, lalu tiba-tiba diputus seperti ini, tentu sangat berat secara mental," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa PGRI tidak bermaksud membenarkan pelanggaran disiplin apabila terbukti terjadi. Namun, dari sudut pandang organisasi, sejumlah guru yang kontraknya tidak diperpanjang dinilai masih memiliki kinerja yang cukup baik di sekolah.

"Bisa dibilang mereka cukup baik di sekolahnya," pungkasnya.

Saat ini, PGRI berharap Pemerintah Kabupaten Tuban bersedia meninjau ulang keputusan tersebut serta membuka ruang dialog. PGRI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Tuban sebagai bentuk permohonan komunikasi dan klarifikasi atas persoalan ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pemkab Tuban Tak Lanjutkan Kontrak 41 PPPK, Mayoritas Guru SD-SMP", "Belasan Guru PPPK Tuban Jatuh Sakit Pascakontrak Tak Diperpanjang, PGRI: Tekanan Psikologis Berat", dan "Pemkab Tuban Mutasi 221 Guru PNS dari Sekolah Swasta, Isi Kekosongan PPPK yang Tak Diperpanjang"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang