Wakil Bupati Indramayu dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Selain Syaefudin, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial IM dan AF. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengelolaan anggaran yang kini tengah diusut penyidik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik mengungkapkan, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 sebelum kemudian terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.
Sementara itu, tersangka IM diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Pengguna Anggaran pada periode November 2021 hingga Agustus 2022.
Adapun AF merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu yang menjabat sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025. Pada Jumat, 12 Juni 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Namun hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan.
Sedangkan Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jawa Barat hingga kini belum melakukan penahanan terhadap ketiga pihak tersebut.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
“Modus operandi dan konstruksi perkara akan kami sampaikan setelah seluruh tersangka selesai diperiksa. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Kejati Jawa Barat memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu selama periode 2022 hingga 2025.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena menyeret seorang kepala daerah aktif yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD saat anggaran tersebut direalisasikan.
Sebelumnya diberitakan, polemik dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 kembali memunculkan babak baru.
Di tengah beredarnya informasi yang menyebut Wakil Bupati Indramayu Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang bersangkutan membantah kabar tersebut.
Syaefudin menegaskan hingga saat ini dirinya belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun surat penetapan tersangka dari Kejati Jawa Barat terkait perkara tersebut.
Menurut dia, proses penetapan tersangka semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi yang disertai surat pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.
“Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu tidak ada,” kata Syaefudin dikutip Senin, 8 Juni 2026.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne