Duduk Perkara Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten, berinisial R. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan kasus bermula ketika Habib Bahar mendatangi sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 21 September 2025 untuk berceramah.
Kemudian seorang anggota Banser mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan cerama Habib Bahar. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu, 1 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan saksi mata, korban R menghampiri Habib Bahar untuk bersalaman, namun langkahnya dicegah oleh pengawal karena dituduh hendak "mencolok mata" Habib Bahar. Sontak tuduhan itu memicu keributan dan korban ditarik sejumlah pria hingga dikeroyok. Handphone dan motor korban kabarnya juga diamankan pelaku.
Korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang karena mengalami luka memar serius setelah menerima pukulan dan tendangan bertubi-tubi dari para pelaku. Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban dengan pendampingan LBH Ansor Banten pada 22 September 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar AKBP Awaludin Kanur.
Habib Bahar bin Smith disangka berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasat Reskrim memastikan proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.