Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Melebar, KPK Periksa Dua Tersangka Baru yang Diduga Alirkan Ratusan Ribu Dolar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo, Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Profil Dua Tersangka Baru, Diduga Berikan Uang Puluhan Ribu hingga Ratusan Ribu Dolar AS, Menyusul Penetapan Yaqut dan Gus Alex
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa dua tersangka baru dari kalangan swasta pada Senin, 8 Juni 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Ismail Adam (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR).

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM dan ASR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin.

Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, keduanya sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Pemeriksaan ini sekaligus menjadi langkah lanjutan setelah KPK lebih dahulu menetapkan dan menahan dua tersangka dari klaster pemerintah, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Profil Dua Tersangka Baru

Dalam perkara ini, Ismail Adam diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja. Sementara itu, Asrul Azis Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan kuota haji yang saat ini sedang diusut KPK.

Penyidik menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan ibadah haji.

Diduga Berikan Uang Puluhan Ribu hingga Ratusan Ribu Dolar AS

KPK mengungkapkan Ismail Adam diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Sementara itu, tersangka lainnya, Asrul Azis Taba, diduga menyerahkan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Menurut KPK, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk menelusuri dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan Ismail Adam dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Menyusul Penetapan Yaqut dan Gus Alex

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dengan bertambahnya dua tersangka dari kalangan swasta, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini menjadi empat orang.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemeriksaan terhadap Ismail Adam dan Asrul Azis Taba diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan kuota haji tersebut.