Duduk Perkara OTT Anggota DPRD Muara Enim, Terima Suap Rp 1,6 Miliar untuk Beli Alphard

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anak kandungnya, RA, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (18/2/2026) malam.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait proyek pengembangan jaringan irigasi di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Berikut adalah 5 fakta terkait kasus suap yang menjerat anggota dewan tersebut:
1. Terjaring OTT Terkait Proyek Irigasi Rp 7 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar.
KT dan RA diduga menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha atau rekanan untuk memuluskan proses pencairan uang muka kegiatan proyek tersebut.
2. Keterlibatan Anak Kandung dalam Aliran Dana
Dalam konstruksi perkara, RA yang merupakan anak kandung KT diduga berperan aktif dalam menerima aliran dana. Berdasarkan hasil penyidikan, uang suap dikirimkan oleh perusahaan rekanan melalui transfer bank.
"Ditemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp 1,6 miliar dari PT DCK ke tersangka RA. Kemudian, dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT," ujar Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim inisial KT bersama anaknya RA terkena OTT saat tiba di gedung Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026) malam.
3. Uang Suap Dibelikan Mobil Mewah Toyota Alphard
Penyidik menemukan fakta bahwa sebagian uang hasil suap tersebut digunakan untuk membeli barang mewah. Satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR disita jaksa saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 miliar tersebut," jelas Ketut.
Selain mobil mewah, petugas juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler (ponsel), dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
4. Pemeriksaan 10 Saksi dan Penggeledahan 3 Lokasi
Untuk mendalami perkara ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Tim penyidik juga bergerak cepat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim untuk mencari bukti tambahan.
Lokasi penggeledahan meliputi dua rumah milik tersangka KT di Desa Muara Lawai dan satu rumah milik saksi berinisial MW di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Dari lokasi-lokasi inilah berbagai barang bukti krusial berhasil diamankan.
5. Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, KT dan RA resmi mengenakan rompi tahanan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026," tegas Ketut Sumendana.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap bupati.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang