Jaksa Sebut Proyek Video Desa Amsal Sitepu Mark-up, Sewa Alat 12 Hari Ditulis Sebulan

Kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, memasuki babak baru. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah adanya ketidaksesuaian durasi penyewaan alat dengan realisasi di lapangan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, diduga melakukan mark-up anggaran, salah satunya terkait durasi sewa drone dan peralatan dokumentasi lainnya yang diklaim selama 30 hari, namun faktanya hanya digunakan selama 12 hari.
Durasi Sewa Drone Jadi Temuan Jaksa
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Amsal, tertulis durasi pelaksanaan kerja dan penyewaan alat adalah selama 30 hari dengan nilai Rp 30.000.000 per desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan durasi pengerjaan jauh lebih singkat dari kontrak yang disepakati.
"Sewa-menyewa peralatan yang di mana dalam RAB ditulis penyewaan dalam 30 hari kerja, tetapi faktanya hanya dilakukan beberapa hari (12 hari), tetapi Amsal menerima penuh 100 persen," ujar DM Sebayang, Senin (30/3/2026).
Menurut pihak kejaksaan, selisih hari yang tetap dibayar penuh ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.
Modus "Double Item" dan Anggaran Fiktif
Selain persoalan durasi sewa alat, JPU juga membeberkan adanya modus double item dalam RAB yang disusun Amsal. Ditemukan adanya pos anggaran produksi video design sebesar Rp 9.000.000, namun Amsal kembali memasukkan biaya editing, cutting, dan dubbing masing-masing sebesar Rp 1.000.000.
Padahal, menurut keterangan ahli, komponen-komponen tersebut merupakan satu kesatuan dalam produksi desain video.
"Dari hasil audit dan keterangan ahli, kami mendapati beberapa poin mark-up, seperti double item pengerjaan hingga pembiayaan talent artis. Di mana talent-nya merupakan kepala desa, dan tidak dibayarkan ke kepala desa tersebut," tambah DM Sebayang.
Pengakuan Intimidasi "Brownies Cokelat"
Di sisi lain, Amsal Christy Sitepu memberikan pembelaan yang emosional saat melakukan rapat bersama Komisi III DPR melalui Zoom. Sambil menangis, ia mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dari oknum jaksa saat berada di Rumah Tahanan (Rutan).
Amsal menyebut oknum tersebut membawakannya sekotak brownies cokelat dan memintanya untuk berhenti menyuarakan kasus ini ke publik.
"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'sudah ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," kata Amsal menirukan ucapan oknum jaksa tersebut.
Amsal menegaskan dirinya tidak akan mundur dan akan tetap melawan karena merasa apa yang dilakukannya adalah murni pekerjaan profesional sebagai pekerja ekonomi kreatif.
Kuasa Hukum Ragukan Audit Kerugian Negara
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan keabsahan angka kerugian negara sebesar Rp 200 juta yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo tidak transparan.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana? Apakah orang Komdigi (yang menghitung) ini kredibel? Mereka tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak dihadirkan di persidangan," tegas Willyam.
Hingga saat ini, kasus korupsi jaringan komunikasi desa ini telah menetapkan lima tersangka. Amsal Sitepu sendiri kini tinggal menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.comd dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang