Duduk Perkara Pemecatan dr Piprim Basarah oleh Menkes, Terkait Kolegium atau Disiplin PNS?

dr Piprim, independensi kolegium, IDAI, Duduk Perkara Pemecatan dr Piprim Basarah oleh Menkes, Terkait Kolegium atau Disiplin PNS?, Berawal dari Mutasi dan Independensi Kolegium, Penjelasan Kemenkes: Mangkir 28 Hari, Kronologi Versi RSUP Fatmawati, Sosok dr Piprim Basarah Yanuarso

Dunia kedokteran Indonesia tengah diramaikan oleh kabar pemberhentian dokter spesialis anak senior, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K). Dokter yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Pemberhentian ini memicu polemik lantaran adanya perbedaan alasan antara pihak dr Piprim dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dokter Piprim mengaitkan pemecatannya dengan sikap kritis menjaga independensi kolegium, sementara Kemenkes menegaskan hal itu murni pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berawal dari Mutasi dan Independensi Kolegium

Melalui sebuah pernyataan video yang diterima pada Senin (16/2/2026), dr Piprim menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan setelah sebelumnya sempat dimutasi secara paksa. Ia menduga, mutasi dan pemecatan ini berkaitan dengan sikapnya yang dianggap tidak kooperatif terhadap kolegium bentukan Kemenkes.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ujar dr Piprim dalam video tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dua bulan sebelum mutasi terjadi, dirinya sempat dipanggil oleh Direktur Jenderal Layanan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya. Bahkan, ia mengaku mendapat peringatan dari seniornya, Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K).

"Prim, kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi," kata dr Piprim menirukan pesan seniornya.

Namun, dr Piprim memilih tetap pada pendiriannya untuk menjaga independensi kolegium sesuai amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang.

Menurutnya, perjuangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kolegium harus independen.

"Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen," tuturnya.

Penjelasan Kemenkes: Mangkir 28 Hari

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan sikap kritis atau kritik kebijakan.

Wahyu menegaskan bahwa dr Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Pemberitahuan bukan karena mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan data Kemenkes, dr Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi sejak April 2025 hingga Oktober 2025 di RSUP Fatmawati, tempat ia dimutasi dari RSCM.

Kronologi Versi RSUP Fatmawati

Wahyu memaparkan urutan kejadian sebelum surat keputusan (SK) pemecatan dikeluarkan:

  • Panggilan Resmi: Pihak RSUP Fatmawati telah melayangkan dua kali surat panggilan pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun tidak dihadiri.
  • Teguran Tertulis: Pada 15 September 2025, dr Piprim dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis.
  • Pemeriksaan: Setelah mangkir kembali, tim pemeriksa memanggil dr Piprim pada 25 September 2025. Ia akhirnya hadir untuk diperiksa pada 8 Oktober 2025.
  • Hasil Pemeriksaan: Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dr Piprim menyatakan secara sadar melakukan perlawanan karena menganggap proses mutasinya tidak sesuai asas meritokrasi dan sedang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Wahyu menilai sebagai ASN, dr Piprim seharusnya tetap menjalankan tugas mutasi sembari menunggu putusan pengadilan.

"Kalau kita kan tantangan ASN siap ditempatkan di mana pun kan. Masalah tempat kemudian menggugat itu hal yang lain," ucap Wahyu.

Menyusul keluarnya SK pemberhentian tertanggal 2 Februari 2026, dr Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama para pasien dan mahasiswa bimbingannya di RSCM serta Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya... saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak bisa lagi mendampingi dalam menempuh pendidikan kalian," ungkapnya.

Sosok dr Piprim Basarah Yanuarso

Dokter kelahiran Malang, 15 Januari 1967 ini merupakan pakar kardiologi anak yang disegani. Berikut adalah profil singkatnya:

  • Pendidikan: Lulusan S1 FK Unpad (1991), Spesialis Anak FKUI (2002), dan Konsultan Jantung Anak FKUI (2004).
  • Karier: Pernah bertugas sebagai dokter PTT di Lampung Utara, aktif di RSCM, dan menjadi dosen di FKUI.
  • Organisasi: Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Hingga berita ini diturunkan, kasus pemecatan ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan profesi kesehatan, terutama terkait batas wewenang kementerian terhadap organisasi profesi dan penegakan disiplin ASN.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul  dan Tribunnews.com dengan judul Tanda-tanda Pemecatan dr Piprim Basarah oleh Menkes, Dari Mutasi Paksa karena Kolegium Dokter Anak

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang