Polisi Blak-blakan Soal Duduk Perkara Emak-emak di Madura Hentikan Prosesi Pemakaman Lalu Ungkit Utang Ratusan Juta

Wanita tiba-tiba hentikan prosesi pemakaman
Wanita tiba-tiba hentikan prosesi pemakaman

Polisi angkat bicara soal kejadian seorang emak-emak menghentikan prosesi pemakaman salah satu warga setempat di Madura, Jawa Timur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi. Eko Puji Waluyo membenarkan adanya peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur pada Sabtu 28 Februari 2026 lalu," kata dia, Jumat, 6 Maret 2026.

Dirinya mengungkap, perempuan yang menagih utang itu tiba-tiba datang ke rumah duka dan menyampaikan tuntutannya ketika proses pemakaman sedang berlangsung.

Situasi sempat memanas karena pihak keluarga almarhumah tidak terima dengan cara penagihan yang dilakukan di tengah suasana duka. Untuk meredam ketegangan, aparat kemudian memfasilitasi mediasi antara penagih utang dengan keluarga almarhumah.

"Dengan adanya kejadian ini, pihak penagih utang dengan keluarga almarhum kemudian dilakukan mediasi agar Maslah tersebut cepet selesai. Setelah dilakukan media. Akhirnya kasus hutang piutang akan dibayar oleh suaminya abdul Qodir bersama anaknya," katanya.

Setelah mediasi dilakukan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait penyelesaian utang tersebut.

"Ia setelah dilakukan media antara wanita hasibah penagih hutang dan keluarga (suami dan anak almarhumah) terjadi sepakatan, bahwa yang membayar hutang piutang almarhumah yaitu sekitar dua ratus juta rupiah suami dan anaknya. Sehingga almarhumah kemudian dimakamkan," tuturnya.

Setelah persoalan tersebut menemukan titik terang, jenazah Siti Maimuna akhirnya dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Sebelumnya diberitakan, Peristiwa tak terduga terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura. Seorang perempuan tiba-tiba menghentikan prosesi pemakaman salah satu warga setempat. Apa yang sebenarnya terjadi? 

Berdasarkan video yang beredar, perempuan yang belum diketahui identitasnya itu menghentikan pemakaman karena menuntut pertanggungjawaban terkait almarhumah. Diketahui, almarhumah sebelumnya sempat berhutang kepadanya dalam jumlah besar.

Alamarhumah diketahui berhutang emas 24 karat seberat 50 gram serta uang senilai Rp 15 juta. Secara keseluruhan diketahui alamrhumah berhutang kepadanya senilai Rp 215 juta. Kiyai yang mendengar itu langsung mencoba menenangkan warga yang menghadiri prosesi pemakaman tersebut.

”Kiyai ada yang mau saya sampaikan orang almarhum ini punya hutang ema 24 karat 50 gram25 . emas standar (biasa) dan uang Rp 15 juta diperkirakan Rp 215 juta ke saya,” kata perempuan tersebut seperti dikutip dari akun Instagram @moodindo.news, Rabu 4 Maret 2026.

Perempuan itu juga mengaku bahwa dia telah menagih hutang tersebut ke suami almarhumah. Namun sayangnya dia harus gigit jari, suaminya pun tak bisa melunasi hutang mendiang istrinya.

”Sudah saya tagih ke suaminya tak kunjung diberi,” kata dia.

Menariknya lagi berdasarkan cerita perempuan tersebut, almarhumah tidak hanya berhutang kepadanya saja. Setidaknya ada dua orang lainnya yang juga dihutangi oleh mendiang.

”Ke orang ini 10 gram, ke orang ini 7 gram emas Malaysia,” kata wanita tersebut.

Wanita itu juga meminta agar prosesi pemakaman dihentikan sebelum masalah hutang piutang bisa diselesaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Minta tolong jangan dikubur sebelum ada yang pegang (penanggung jawab untuk anaknya, suaminya dan saudaranya). Mohon maaf jangan dikubur dulu sampai dibayarkan hutangnya,” kata wanita tersebut.

Laporan: Farik Dimas/tvOne