Usai Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto, Begini Respons WIKA

Penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) di Jakarta Timur
Penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) di Jakarta Timur

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA angkat bicara setelah kantor pusatnya di kawasan Jakarta Timur digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo. Perusahaan pelat merah tersebut memastikan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tulis keterangan resmi Corporate Secretary WIKA, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.

WIKA juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara terbuka.

"Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," katanya.

Nama WIKA sendiri muncul dalam perkara ini karena tergabung dalam Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Barata Indonesia dan PT Multinas Tjahja Sejahtera yang menggarap proyek modernisasi pabrik gula tersebut.

Sebelumnya diberitakan, usai melakukan penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) di Jakarta Timur, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membawa pulang sejumlah barang bukti.

Adapun penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo.

Barang bukti yang diamankan tak hanya berupa dokumen fisik, tetapi juga data elektronik yang kini akan menjadi fokus pendalaman penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Ketua Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Gunawan, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus.

"Kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri," tuturnya kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kasus ini menyangkut pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

Keduanya adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan. Lalu eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman. Untuk tersangka Dolly pun pernah jadi tersangka kasus korupsi gula di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat Dirut PTPN III. Saat itu dia divonis empat tahun penjara lalu dijebloskan ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Sukamiskin. 

Halaman Selanjutnya
"Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu, 19 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya