Duduk Perkara Pencopotan Kapolsek Bola Sikka, Berawal dari Laporan Warga hingga Dugaan Balas Dendam

Kapolsek Bola, Iptu I Made Utama, resmi dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pembiaran aktivitas perjudian di Pasar Bola, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik judi yang lokasinya hanya berjarak 300 meter dari Mapolsek Bola.
Kini, Iptu I Made Utama telah dipindahkan menjadi Perwira Pertama (Pama) Polres Sikka terhitung sejak 5 Februari 2026 dalam rangka pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, membenarkan adanya tindakan tegas terhadap Kapolsek Bola tersebut.
"Kapolsek Bola sementara ditarik ke Polres Sikka dalam rangka pemeriksaan," jelas Leonardus dalam keterangan resminya, Minggu (8/2/2026).
Saat ini, Unit Propam Polres Sikka masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah ada unsur pembiaran dalam praktik perjudian jenis dadu putar tersebut.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk pejabat pengganti.
"Saat ini Pak Kapolres sudah telah menunjuk salah satu perwira untuk menjadi Plt Kapolsek Bola agar pelayanan masyarakat tetap berjalan," tambah Leonardus.
Kronologi Laporan Warga Berinisial GL
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Uma Uta berinisial GL melaporkan Iptu Made ke Propam Polres Sikka pada Senin (2/2/2026). GL mengaku kecewa karena laporannya mengenai aktivitas judi di pasar pada pagi hari tidak segera ditindaklanjuti.
Menurut GL, ia sempat mendatangi Polsek Bola dan meminta Kapolsek segera menangkap para pelaku yang sedang bermain judi dadu.
Namun, karena merasa tidak diindahkan, GL lantas melaporkan kejadian tersebut ke tingkat polres dengan membawa sejumlah barang bukti.
Klarifikasi Iptu I Made Utama, Bantah Lakukan Pembiaran
Sebelum resmi ditarik ke Polres, Iptu I Made Utama sempat memberikan klarifikasinya. Ia membantah keras tuduhan telah membiarkan praktik perjudian di Sikka.
Made menjelaskan bahwa saat GL datang ke kantor, dirinya sedang makan dan telah mempersilakan pelapor untuk duduk, namun ditolak.
"Saya persilakan duduk, tetapi dia tidak mau duduk," ujar Made pada Rabu (3/2/2026).
Made melanjutkan bahwa setelah selesai makan, ia bersama seorang anggota langsung bergerak ke lokasi (TKP) menggunakan sepeda motor.
Namun, para pelaku judi sudah membubarkan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Tudingan Motif Balas Dendam Mantan Narapidana
Menariknya, Iptu Made mengungkapkan fakta baru terkait sosok pelapor. Ia menyebut bahwa GL (56) merupakan seorang mantan narapidana kasus perjudian sabung ayam yang pernah ia tangani sebelumnya.
"Yang lapor itu mantan napi kasus judi sabung ayam di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama," ungkap Made, Rabu (4/3/2026).
Ia menduga laporan GL ke Propam merupakan bentuk balas dendam. Made mengklaim bahwa sebelum GL ditangkap dan dipenjara selama 8 bulan, dirinya sudah berulang kali memberikan teguran.
"Saya tegur berulang tapi tidak diindahkan. Karena saya di Polsek personel tidak memungkinkan (kurang), akhirnya Polres yang tangkap dia," pungkasnya.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas. com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang