Duduk Perkara Pemprov Jabar Setop Dana Operasional Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Bandung tidak lagi menerima pembiayaan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal Januari 2026.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengubah status Masjid Raya Bandung menjadi Masjid Agung.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 7 Januari 2026.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 secara otomatis membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002.
Duduk Perkara Pemprov Jabar Hentikan Dana Operasional Masjid Raya Bandung
Dedi mengungkapkan, penghentian pembiayaan atau biaya oprasional Masjid Raya Bandung bukanlah keputusan sepihak.
Langkah ini diambil setelah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima kedatangan pihak keluarga yang menjabat sebagai pengurus masjid.
Mereka menyampaikan keinginan agar pengelolaan Masjid Raya Bandung sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris wakaf.
"Saya sampaikan ya, Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga sebagai Ketua Nazir (Roedy Wiranatakusumah) Masjid Raya Kota Bandung," ujar Dedi dikutip dari , Rabu (7/1/2026).
"Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut," tambahnya.
Menurut Dedi, permintaan dari pihak pengurus masjid telah disertai penjelasan mengenai dampak administratif dan hukum yang harus diterima.
Salah satu konsekuensinya adalah pemerintah provinsi tidak lagi dapat mengalokasikan dana operasional karena masjid tidak tercatat sebagai aset daerah.
Seiring perubahan itu, pengelolaan Masjid Raya Bandung sepenuhnya berada di bawah Ketua Nazir.
Artinya, seluruh kebutuhan operasional harus dipenuhi dari sumber pendapatan internal masjid.
"Maka, masjid itu harus melakukan pengelolaan berdasarkan biaya operasional yang diperoleh dari siklus pendapatan Masjid Raya Kota Bandung," jelas Dedi.
Dedi menilai Masjid Raya Bandung memiliki potensi ekonomi yang cukup untuk menopang kebutuhan operasionalnya.
Ia menyoroti aset fisik yang dimiliki, termasuk lahan dan area parkir yang luas.
"Itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang cukup luas sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan, pengelolaan dari Masjid Raya tersebut. Itu yang menjadi penyebabnya," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat aturan yang melarang pembiayaan terhadap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Dedi.
Nasib Masjid Raya Bandung Setelah Pembiayaan Dihentikan
Sementara itu, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, membenarkan bahwa penghentian bantuan operasional didasarkan pada status masjid yang tidak tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat.
"Konsekuesinya, pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya," ujar Roedy dikutip dari TribunJabar, Selasa (6/1/2026).
Ia menyebut, keputusan tersebut berdampak besar mengingat Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam sekaligus bagian penting dari sejarah Jawa Barat.
Masjid yang berusia sekitar 215 tahun itu mampu menampung hingga 12.000 jamaah.
"Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal, bahkan kepengurusan nadzir diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius," kata Roedy.
Roedy juga menilai situasi ini ironis karena selama bertahun-tahun Masjid Raya Bandung diperlakukan sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.
Hal itu merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Namun, setelah berdirinya Masjid Raya Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung dinilai tidak lagi menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah provinsi.
"Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang