Duduk Perkara Kasus BLBI di Bogor: Dari Pinjaman 1983 hingga Warga Terancam Kehilangan Tanah
Konflik agraria yang menimpa tiga desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Sukamulya, Sukaharja, dan Sukawangi, bermula dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Sengketa ini kini membuat warga cemas kehilangan tanah dan tempat tinggal yang telah diwarisi secara turun-temurun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan pemerintah provinsi akan mendampingi warga agar tidak berhadapan langsung dengan proses hukum maupun pihak pengembang.
"Tanah-tanah yang hari ini diklaim sebagai tanah jaminan yang dijaminkan ke itu tanah-tanah yang di luar belanja yang dilakukan oleh pengusaha sebagai penjamin pinjaman pada waktu itu (masa lampau), tetapi kan seluruhnya nanti harus dibuktikan," kata Dedi, Rabu (24/9/2025).
Awal Sengketa: Pinjaman dan Jaminan Lahan
Masalah bermula pada 1983 ketika Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat, Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Pinjaman itu dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja yang berbatasan dengan Sukawangi.
Tahun 1991, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pidana korupsi terhadap Lee Darmawan dengan menyita lahan agunan tersebut. Luas tanah sitaan bahkan bertambah menjadi 445 hektare.
Namun ketika eksekusi dilakukan Satgas Gabungan BI dan Kejagung pada 1994, hasil verifikasi hanya menemukan sekitar 80 hektare. Warga mengaku tidak pernah menjual tanah, hanya menerima tanda jadi dari pihak yang tidak jelas identitasnya.
Klaim Ulang Satgas BLBI dan BPN
Meski hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian, pada 2019 hingga 2022 Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektare tanah itu. Akibatnya, semua proses peralihan hak, sertifikasi jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan langsung diblokir.
Kondisi ini membuat warga di Sukamulya dan Sukaharja resah, sebab lahan yang mereka tempati berpotensi dilelang.
"Proses pelelangan itu dilakukan manakala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah. Pertanyaannya, apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak. Itu nanti biarkan tim kuasa hukum menggugat," ujar Dedi.
Desa Sukawangi: Masalah Berbeda
Berbeda dengan Sukamulya dan Sukaharja, warga Desa Sukawangi menghadapi persoalan lain. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tahun 2014, wilayah desa ini ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Status tersebut membuat sejumlah warga terjerat persoalan hukum karena dianggap menempati lahan negara secara ilegal.
"Ini kan menyangkut urusan warga yang tinggal di situ bukan untuk kepentingan ekonomi, tetapi demi kelangsungan hidup. Saya akan bicara langsung dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan kasus ini," kata Dedi.
Warga: Tanah Warisan, Bukan Jual Beli
Sejumlah warga mengaku kaget ketika lahan mereka tiba-tiba diklaim sebagai aset BLBI. Satiri, warga Kampung Pamidangan, Desa Sukamulya, menyebut ada 11 rumah di kampungnya yang masuk dalam wilayah sitaan.
"Warga tetap bertahan karena enggak pernah menjual tanah," kata Satiri.
Enjang Sobur, Ketua RT 01 RW 07 Desa Sukamulya, juga menyatakan keresahan serupa. Menurutnya, lahan sawah dan kebun milik warganya seluas lebih dari 5 hektare diklaim masuk dalam sitaan BLBI.
"Dari dulu memang tanah warga dari turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti waris, hibah, itu tidak pernah menjualbelikan warga," tegas Enjang.
Pemprov Jabar Siapkan Pendampingan
Untuk meredam keresahan warga, Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menunjuk tim kuasa hukum resmi. Mereka akan memverifikasi data, mengidentifikasi status tanah, dan menggugat bila diperlukan.
"Saya memutuskan tim pengacara Provinsi Jawa Barat akan memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi serta menjadi kuasa dari seluruh warga itu, dan selanjutnya nanti yang berurusan dengan seluruh kepentingan yang ada di desa itu biar tidak dengan masyarakat langsung, tetapi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemprov Jabar," jelasnya.
Dengan langkah ini, warga diharapkan tidak lagi menghadapi proses hukum sendirian, melainkan didampingi pemerintah hingga tuntas.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.