Duduk Perkara Guru Nur Aini Dipecat Usai Keluhkan Jarak Sekolah 114 Km Pulang-Pergi
Nur Aini (38) harus menerima kenyataan bahwa kariernya sebagai guru aparatur sipil negara (ASN) berakhir setelah ia dijatuhi sanksi pemecatan.
Hal itu terjadi setelah Nur Aini mengeluhkan jarak sekolah tempatnya mengajar dengan kediamannya yang dinilai terlalu jauh.
Untuk diketahui, Nur Aini mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan yang berada di kawasan pegunungan kaki Gunung Bromo.
Ia harus menempuh perjalanan sejauh 114 kilometer pulang pergi (PP) setiap hari dari rumahnya di Bangil ke Tosari.
“Kulo ingin pindah ke Bangil Pak, supaya dekat,” kata Nur Aini dalam sebuah video.
Meski demikian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap menjatuhkan sanksi kepada Nur Aini berdasarkan hasil audit kehadiran.
Duduk Perkara Guru Nur Aini Dipecat
Pemecatan Nur Aini bermula setelah ia menyampaikan keluhan mengenai jauhnya jarak sekolah dengan tempat tinggalnya melalui akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada Jumat (14/11/2025).
Dalam unggahan tersebut, Nur Aini menceritakan aktivitasnya mengajar karena harus berangkat sejak pukul setengah enam pagi agar bisa tiba di sekolah sekitar pukul setengah delapan.
Ia juga menambahkan bahwa untuk mencapai sekolah, dirinya harus menggunakan jasa ojek atau diantar oleh suaminya.
Nur Aini kemudian berharap pemerintah daerah dapat memberikan keadilan dengan memindahkannya ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan absensinya yang kerap tercatat bolong yang menurutnya disebabkan oleh tindakan kepala sekolah.
Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah absen atau alpa dalam menjalankan tugas sebagai guru.
Saat dikonfirmasi, Cak Sholeh menyatakan bahwa ia membuat podcast tersebut karena merasa iba dengan Nur Aini yang harus menempuh jarak ratusan kilometer setiap hari untuk mengajar.
"Waktu datang ke sini, dia (Nur Aini) meminta agar dirinya dibantu untuk memviralkan nasibnya agar dapat pindah dekat rumahnya," ujar Cak Sholeh kepada , Rabu (19/11/2025).
Cak Sholeh juga mengungkapkan bahwa rasa iba semakin mendalam setelah Nur Aini mengaku tanda tangannya dipalsukan oleh rekan guru lain untuk meminjam uang ke koperasi.
Namun, Nur Aini justru menerima banyak tanggapan negatif dari warganet yang mengenalnya setelah video podcast dengan Cak Sholeh viral.
Sejumlah warganet menyebut Nur Aini sebagai orang mampu karena memiliki mobil Pajero, pikap, serta sepeda motor.
"Setelah melihat banyak komentar, ternyata yang bersangkutan memang orang yang punya dan kalau mau minta pendampingan, ya profesional mas," pungkas Cak Sholeh.
Keluhan Nur Aini selanjutnya ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.
Alasan Guru Nur Aini Dipecat
Setelah video podcast Cak Sholeh viral, BKPSDM Kabupaten Pasuruan tetap menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Nur Aini.
BKPSDM menegaskan bahwa ia tetap berpedoman pada data kehadiran pegawai di lapangan.
Hasil audit internal menunjukkan bahwa Nur Aini melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya kewajiban masuk kerja.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan Devi Nilambarsari mengatakan, aturan mengenai batas ketidakhadiran ASN telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut hasil pemeriksaan, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama puluhan hari sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan sanksi pemberhentian tetap.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi dikutip dari , Selasa (30/12/2025).
Pemerintah daerah juga mengklaim bahwa pihaknya telah membuka kesempatan bagi Nur Aini untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Namun, dua agenda klarifikasi yang telah dijadwalkan tidak berjalan maksimal karena Nur Aini dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung.
Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet, namun tidak kembali hingga proses klarifikasi dinyatakan gagal.
Akibat tidak tuntasnya proses tersebut, pemerintah daerah akhirnya menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap Nur Aini.
Karena tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK, petugas kemudian mengantarkan surat keputusan tersebut langsung ke alamat kediamannya.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang