Kerry Riza Ngadu ke Komisi III DPR, Minta Kasusnya Dibuka ke Publik Seperti Amsal Sitepu

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR, Kamis 2 April. Surat pengaduan itu terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang membuat Kerry Riza menjadi terdakwa. 

Didi Supriyanto, kuasa hukum Kerry Riza menjelaskan, surat pengaduan itu disampaikan ke Komisi III lantaran pihaknya melihat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Kubu Kerry Riza meminta agar persoalan tersebut dibuka ke publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi hari ini kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kami juga minta RDPU dengan Komisi III supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam surat yang diterima Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui tim Sekertariat Komisi III, kubu Kerry membeberkan berbagai catatan dalam perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Beberapa di antaranya, narasi oplosan BBM dan merugikan negara hingga 1.000 triliun rupiah yang digaungkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal proses penyidikan kasus tersebut.

Narasi tersebut menghebohkan masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Namun, narasi tersebut ternyata tidak muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Jaksa justru mempersoalkan kontrak bisnis yang sebenarnya sah.

"Ternyata setelah kita ikuti perjalanan kasus ini sendiri sampai di persidangan tidak pernah ada cerita tentang kasus oplosan yang ada Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dan kawan-kawan ya dan hukumannya berat," kata Didi. 

Kerry Riza diketahui dihukum 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, Kerry Riza juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun yang merupakan nilai kontrak Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry Riza dan terdakwa lainnya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Didi mengatakan, hukuman terhadap Kerry, termasuk hukuman membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun tidak masuk akal. Didi menegaskan, nilai uang pengganti tersebut merupakan nilai kontrak kerja sama antara Pertamina dan OTM terkait penyewaan BBM selama 10 tahun yang sah berdasarkan hukum.

"Pakai 10 tahun masak enggak bayar. Bahkan selama 10 tahun ini kan Pertamina untung. Dia sudah melakukan penghematan, dia juga sudah mendapatkan keuntungan belum lagi dari penjualannya. Dari data yang kita peroleh sekarang minimal Rp 17 triliun mereka sudah mendapatkan keuntungan dan penghematan ini," katanya. 

Didi mengatakan, surat pengaduan yang disampaikannya langsung diproses oleh Habiburokhman ke Sekretariat Komisi III DPR. Didi berharap Komisi III DPR dapat segera menggelar rapat dengar pendapat mengenai penanganan perkara tersebut. 

"Di dalam suratnya minta tanggal 16 atau 17 April ini sudah dilakukan RDPU namun kami kembalikan lagi kepada Komisi III mudah-mudahan lebih cepat dari jadwal itu," katanya. 

Tak hanya kepada Komisi III DPR, Kerry Riza juga sudah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan abolisi. Permintaan itu disampaikan lantaran Kerry Riza Cs menilai banyak pelanggaran dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

Kerry Riza, ditekankan Didi, tidak pernah korupsi dan menyuap. Kerja sama penyewaan terminal BBM yang dipersoalkan jaksa murni bisnis. Sebaliknya, Kerry Riza berjasa menguntungkan Pertamina dan negara. Bahkan, katanya, terminal BBM yang dituding jaksa merugikan negara saat ini masih dipergunakan oleh Pertamina. 

"Tetapi malah Kerry-nya sekarang dirampas tangkinya, dipenjara, disuruh bayar kan masih utang itu, belinya masih utang dan sekarang disuruh bayar lagi," katanya. 

Menariknya, Didi mengungkapkan, Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo yang juga menjadi terdakwa perkara tersebut, saat ini terus diminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk menandatangani dokumen terkait operasional terminal BBM tersebut. Untuk itu, Didi mempertanyakan alasan 

"Tentunya kami mempertanyakan itu. Kemarin saja dibikin salah sekarang disuruh tanda tangan lagi. Kan ini hal-hal yang tentunya lucu, tetapi terjadi dan sekarang kita sedang bersurat ke BPA minta penjelasan tentang itu dan minta jaminan kalau ini dilakukan kalau ditanda tangan apakah enggak nanti kemudian menjadi kasus baru lagi ini kita minta satu jaminan dari BPA," katanya. 

Kuasa hukum Kerry Riza lainnya, Imam Nasef mengatakan, surat pengaduan ini disampaikan karena Komisi III bertugas mengawasi pelaksanaan penegakan hukum. Apalagi, Komisi III belakangan ini menaruh perhatian terhadap kasus-kasus yang viral di masyarakat. Salah satunya, kasus videografer Amsal Sitepu yang dituding melakukan korupsi terkait proyek video profil desa. 

"Kasus kita ini kurang lebih sama. Ini dimulai dari kebobrokan jaksa ketika menaikkan kasus ini dalam penyidikan sampai menahan," katanya. 

Dijelaskan, dalam kasus Amsal Sitepu, jaksa menilai ide, konsep, editing, dan dubbing dalam proses produksi video profil desa seharusnya nol rupiah. Dengan demikian, pembayaran atas hal tersebut dianggap merugikan negara. 

"Kasus (dugaan korupsi tata kelola minyak) ini sama, khususnya soal tangki. Tangki itu dianggap jaksa harusnya enggak perlu, makanya nol. Semua biaya sewa harusnya nol. Sehingga dianggap kerugian negara. Nah, ini kan saya kira proses-proses penegakan hukum yang perlu dikoreksi. Jangan sampai kemudian menjadi preseden," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, Imam berharap Komisi III DPR dapat turut mengawal Kerry dan terdakwa lainnya untuk mencari keadilan. Ditegaskan, pencarian keadilan saat ini tidak hanya berada dalam ruang sidang. 

"Semua ruang yang sepanjang itu konstitusional ya kita tentu untuk mencari kadilan itu," katanya. (Ant)