Duduk Perkara Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Bahar bin Smith, Duduk Perkara Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pendakwah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan dan menggelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan bahwa penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1/2026). 

Proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026). 

Duduk Perkara Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser

Dilansir dari Warta Kota, Minggu (1/2/2026), kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar terjadi pada 21 September 2025.

Kasus bermula saat korban menghadiri acara pengajian di Cipondoh, Tangerang Selatan. Pada saat itu, korban hadir untuk mendengarkan ceramah Bahar. 

Korban sempat berusaha menyalami Bahar, namun ia malah diadang oleh sejumlah orang yang menjadi pengawal terduga pelaku.

Korban akhirnya dibawa ke sebuah ruangan lalu dianiaya hingga mengalami luka dan babak belur.

"Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," ujar Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, dikutip dari Minggu (2/1/2026).

"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari," sambungnya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawanya. 

Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian berlangsung.

"Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang