Raffi Ahmad Buka Suara Setelah Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi yang Ditangani KPK
Raffi Ahmad angkat bicara menyusul dengan namanya yang muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Senin malam 8 Juni 2026, Raffi Ahmad langsung menunjuk pengacara Hotman Paris untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum untuk kasus ini.
Raffi Ahmad turut menyoroti pernyataan kuasa hukumnya, Hotman Paris, terkait pihak-pihak yang menyebarkan informasi atau kesaksian yang tidak sesuai fakta. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Raffi mengingatkan bahwa penyebaran informasi keliru dapat berujung pada persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
"Mr. @hotmanparisofficial berkata ...Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik," tulis Raffi Ahmad dikutip Selasa 9 Juni 2026.
Dalam unggahan yang sama, Raffi juga memastikan dirinya dan Hotman Paris akan menggelar konferensi pers untuk membahas persoalan tersebut pada Kamis besok.
"Sampai berjumpa hari KAMIS," tulisnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Genarasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitip atau mengiriman sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
Kendati demikian, Achmad mengaku KPK belum mengembangkan hal tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus Bea Cukai.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," katanya seperti dikutip dari laman ANTARA, Selasa 9 Juni 2026.
Namun, setelah hal tersebut terungkap lebih lanjut di persidangan, dia memastikan KPK akan mendalaminya.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar berdasarkan kurs 8 Juni 2026. Pada 5 Juni 2026, muncul nama Raffi Ahmad dalam persidangan terkait kunjungannya ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.