Polresta Sleman Jelaskan Dua Perkara Kasus Suami Lindungi Istri dari Jambret yang Jadi Tersangka

Polresta Sleman, Polresta Sleman Jelaskan Dua Perkara Kasus Suami Lindungi Istri dari Jambret yang Jadi Tersangka

Polresta Sleman menjelaskan penetapan tersangka terhadap seorang suami yang mengejar penjambret usai istrinya menjadi korban perampasan tas di Sleman, DIY.

Peristiwa yang terjadi pada April 2025 tersebut disebut terdiri dari dua perkara berbeda, yakni tindak pidana penjambretan dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah motornya terlibat tabrakan saat dikejar korban.

Penanganan kasus ini kemudian berlanjut hingga menjadi perhatian DPR RI.

Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, peristiwa bermula saat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor dijambret oleh dua orang pelaku.

Saat kejadian, suami korban diketahui mengemudikan mobil dan berada di belakang sebelah kanan istrinya.

Melihat tas istrinya dirampas, suami korban langsung melakukan pengejaran.

Dalam proses tersebut, terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya sepeda motor pelaku tertabrak dan terpental. Akibat kejadian itu, pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi.

Dua Perkara dalam Satu Kejadian

Salamun menjelaskan, terdapat dua perkara hukum yang muncul dari peristiwa tersebut.

Perkara pertama adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman.

"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).

Menurut dia, perkara penjambretan dihentikan karena para pelaku meninggal dunia.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat pengejaran berlangsung.

Upaya Restorative Justice

Dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, Polresta Sleman menyatakan berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice.

Kepolisian telah membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak melalui masing-masing penasihat hukum.

"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Penyidik lalu lintas kemudian melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur. Langkah yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pengamanan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dari UGM, gelar perkara, hingga pemberkasan.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Meski pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan langkah berikutnya," pungkasnya.

Komisi III DPR RI Turun Tangan

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Komisi III dijadwalkan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan peristiwa tewasnya dua penjambret yang dikejar Hogi setelah merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), pada 26 April 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

Selain Kapolresta dan Kajari Sleman, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” kata Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan, Komisi III ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait penerapan pasal terhadap Hogi.

Menurut Habiburokhman, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meskipun yang bersangkutan melakukan pengejaran terhadap penjambret.

“Kami mempertanyakan penerapan pasal ini kepada Pak Hogi, karena yang lalai justru para penjambret tersebut hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara hingga berlanjut ke persidangan.

Menurutnya, perkara ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, tidak semata aspek formil hukum.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang