Rumah Tersangka Kasus Korupsi MBG di Bandung Tak Luput dari Penggeledahan, Kejagung Cari Bukti Baru
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), terus bergerak.
Setelah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperluas pencarian barang bukti ke wilayah Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang telah menjerat empat tersangka, termasuk sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penggeledahan menyasar sejumlah lokasi berbeda.
Kata dia, tidak hanya di Jakarta dan di Bandung, beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut juga dilakukan penggeledahan.
"Pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain lah," katanya, dikutip Jumat, 12 Juni 2026.
Meski begitu, Koprs Adhyaksa belum mengungkap secara rinci titik-titik yang digeledah. Syarief hanya memastikan penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor dan rumah yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi MBG.
Khusus untuk lokasi di Bandung, penyidik diketahui menyasar kediaman salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Ya kediaman. Kediaman tersangka (di Bandung)," kata dia.
Dari rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mengungkap konstruksi kasus. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen hingga perangkat elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.
Menurut Syarief, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri bukti-bukti yang dapat menggambarkan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan program MBG.
"Kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatar para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengurai dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah menjerat sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), kini giliran seorang pihak swasta yang diduga ikut bermain dalam pengaturan proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok itu adalah Asep Yusuf Somantri (AYS). Penyidik menduga pria tersebut bukan pemain biasa. Dalam pengembangan perkara, Asep disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka terhadap Asep ditetapkan sejak Sabtu, 6 Juni 2026.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,“ kata dia, Kamis, 11 Juni 2026.