Kejati Jabar Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi, Ungkap Perkembangan Perkara Korupsi di Indramayu
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, saat menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung.
Dalam kesempatan itu, GMHI meminta Kejati Jabar mempercepat penanganan sejumlah perkara korupsi yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum. Mahasiswa juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Menanggapi hal tersebut, Sutikno menegaskan bahwa institusinya akan bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan setiap perkara korupsi yang sedang berjalan.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” kata Sutikno, dikutip Sabtu, 6 Mei 2026.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan dalam penyampaian aspirasi tersebut adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Menjawab tuntutan mahasiswa terkait perkembangan kasus tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan adanya perkembangan dalam proses penanganan perkara.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah.
Keterangan itu sekaligus menjadi jawaban atas desakan GMHI yang meminta kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022.
GMHI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Organisasi mahasiswa itu juga mendorong Kejati Jabar agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.