Duduk Perkara Lansia di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Pertahankan Pagar Rumah dari Perusak

tersangka, Belawan, kasus saling lapor, Duduk Perkara Lansia di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Pertahankan Pagar Rumah dari Perusak, Laporan Awal Dugaan Penganiayaan, Upaya Laporan Balik Terkait Perusakan Benda, Kesaksian Istri Tersangka: Pertahankan Hak Milik, Polisi Gunakan Bukti Rekaman CCTV

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus yang melibatkan seorang pria lansia berinisial SP (54).

SP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial II di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok orang merusak pagar rumah SP viral di media sosial. Meski mengaku sedang melakukan upaya pembelaan diri, SP kini harus menghadapi proses hukum.

Laporan Awal Dugaan Penganiayaan

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Suranta, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Medan Labuhan pada Rabu (19/11/2025). Laporan tersebut diajukan oleh RD, istri dari korban II.

Dalam laporan tersebut, RD menyatakan bahwa suaminya mengalami tindakan kekerasan oleh SP. Akibat insiden tersebut, II dilaporkan menderita luka yang cukup serius.

"Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami patah tulang tangan kiri," ujar AKP Edi Suranta saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian secara resmi menetapkan SP sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. SP kemudian diamankan oleh petugas pada 12 Januari 2026.

Saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Upaya Laporan Balik Terkait Perusakan Benda

Berselang satu bulan sejak laporan pertama, tepatnya pada Senin (15/12/2025), pihak SP melakukan langkah hukum dengan melaporkan balik II beserta empat orang rekannya ke Polres Pelabuhan Belawan.

SP menuduh kelompok tersebut melakukan kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama.

"Pelapor SP melaporkan adanya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, di mana yang dilaporkan adalah inisial II dan kawan-kawan, sebanyak lima orang," jelas AKP Edi Suranta.

Hingga saat ini, laporan dari pihak SP masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk mendalami peristiwa perusakan yang terekam dalam kamera pengawas.

Kesaksian Istri Tersangka: Pertahankan Hak Milik

Istri dari tersangka SP, Roslina Asfitri Aritonang, memberikan kesaksian mengenai mencekamnya situasi saat kejadian berlangsung. Menurutnya, sekelompok pria yang membawa peralatan seperti linggis dan martil tiba-tiba merusak pagar kayu rumah mereka.

"Saya saat itu sedang setrika baju, saya melihat CCTV ada orang ramai-ramai datang, terus orang itu merusak pagar. Suamiku mengusir pakai kayu, terkena salah satu orang," ungkap Roslina dengan nada pilu, Rabu (4/2/2026).

Roslina menambahkan bahwa suaminya sempat mencoba menegur kelompok tersebut secara baik-baik. Namun, karena pagar kayu mereka terus dipaksa buka, SP mengambil sebatang kayu panjang untuk mengusir massa. Dalam perselisihan itu, II yang diketahui merupakan mantan anggota Polri, diduga terkena pukulan kayu saat terjadi perlawanan.

Polisi Gunakan Bukti Rekaman CCTV

Menanggapi dinamika kasus saling lapor ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara secara transparan dan profesional.

"Kami akan melakukan penyelidikan dengan maksimal. Kami mendapat petunjuk dari rekaman-rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang akan kami jadikan sebagai alat bukti," tegas AKP Agus Purnomo.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batasan pembelaan diri dalam hukum pidana, terutama ketika seseorang berusaha melindungi properti pribadinya dari tindakan anarkis kelompok orang tak dikenal.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Penetapan Lansia Jadi Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Fakta Terbaru

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang