Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo: Amsal Sitepu Patok Rp 30 Juta, Auditor Nilai Rp 24 Juta

Amsal Sitepu, Karo, videografer, Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo: Amsal Sitepu Patok Rp 30 Juta, Auditor Nilai Rp 24 Juta, Selisih Anggaran Jadi Sorotan, Tuntutan Terhadap Amsal Sitepu, Pembelaan Amsal Sitepu, Amsal Sitepu Soroto Para Kepala Desa Hanya Jadi Saksi

Kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), menyeret seorang videografer asal Sumut bernama Amsal Sitepu ke meja hijau.

Perkara ini mencuat setelah auditor menemukan adanya selisih nilai biaya produksi yang diajukan terdakwa dengan hasil perhitungan resmi.

Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan, serta akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Selisih Anggaran Jadi Sorotan

Perbedaan nilai antara versi terdakwa dan hasil audit menjadi titik utama dalam perkara ini. Jaksa menilai selisih tersebut sebagai indikasi adanya praktik mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Amsal Sitepu selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran.

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020-2022.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000 untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Sementara itu, ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo melakukan evaluasi terhadap rincian biaya tersebut dan menyimpulkan bahwa sebagian komponen dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan harga pasar jasa videografi di wilayah setempat.

Berdasarkan hasil analisis, seharusnya 1 video dihargai Rp 24.100.000, alias lebih rendah Rp 5.900.000 dari harga yang dipatok Amsal Sitepu.

Tuntutan Terhadap Amsal Sitepu

Untuk itu, PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, Amsal Sitepu dituntut:

  • Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  • Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Pembelaan Amsal Sitepu

Dalam persidangan, Amsal Sitepu membantah telah melakukan penggelembungan anggaran.

Ia menekankan, item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya.

Ia mengaku hanya seorang videografer profesional dan tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.

Oleh karena itu, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.

Amsal Sitepu Soroto Para Kepala Desa Hanya Jadi Saksi

Amsal Sitepu juga mempertanyakan alasan hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan.

Menurut dia, apabila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Meski demikian, pada akhirnya hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Penyebab Amsal Sitepu Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo, 1 Video Seharusnya Rp 24 Juta"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang