Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk menyampaikan permintaan maafnya atas kesalahannya dalam mendakwa videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2020-2023.

Amsal Sitepu kini telah divonis bebas oleh Pengadilan Tpikor Medan karena tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danke mengaku salah dan mengaku khilaf telah mendakwa Amsal Sitepu. "Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," kata Danke Rajagukguk saat rapat bersama Komisi III DPR dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Danke mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.

"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," ujarnya   

Sebelumnya, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan didakwa atas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara Rp202 juta.

Pada 20 Februari lalu, Amsal dituntut dua tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. 

Amsal yang juga Direktur CV PromiseLand ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan diseret ke meja pengadilan sebagai terdakwa sebulan kemudian. 

 

Ia menjadi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo.  

Dalam proses kerjasama itu, Ia berperan sebagai penyedia atau rekanan pemerintah desa dalam proyek pembuatan video profil desa yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Dana Desa. 

Kegiatan tersebut masuk dalam program pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam proyek itu, terdakwa mengajukan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa melalui proposal kepada kepala desa. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 6 Februari, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa telah menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang di-mark up dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai RAB. 

Adapun tuduhan  mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland sebesar Rp2 juta, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp0. 

Begitu juga mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing—menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya adalah Rp0. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta. Amsal dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang putusan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

"Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu," ujar Yusafrihardi.