Kasus Korupsi MBG Bertambah Panas, Bos Motor Listrik Resmi Jadi Tersangka Kelima
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memunculkan nama baru.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Dengan penetapan Andri, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi lima orang.
Andri diduga terlibat dalam rangkaian proses pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik Emmo yang belakangan menjadi salah satu fokus penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Penyidik menduga keterlibatan Andri bermula dari pertemuannya dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri disebut memperkenalkan profil perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik.
Dari sana, Andri diduga mulai mendapatkan akses informasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN, termasuk rencana pembelian ribuan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Menurut penyidik, komunikasi antara Andri dan pihak terkait proyek pengadaan terus berlanjut setelah pertemuan tersebut.
"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata dia.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan penyidik. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung terus mengurai dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah menjerat sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), kini giliran seorang pihak swasta yang diduga ikut bermain dalam pengaturan proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok itu adalah Asep Yusuf Somantri (AYS). Penyidik menduga pria tersebut bukan pemain biasa. Dalam pengembangan perkara, Asep disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka terhadap Asep ditetapkan sejak Sabtu, 6 Juni 2026.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,“ kata dia, Kamis, 11 Juni 2026.