Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Lagi Kena BBNKB, Ini Biaya yang Tetap Dibayar
Balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih ringan karena pemilik tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan pembebasan BBNKB tersebut mulai berlaku sejak 2025 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan aturan ini, pembeli mobil atau motor bekas tidak lagi dikenakan BBNKB saat proses penyerahan kepemilikan kendaraan.
Meski biaya BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi yang menjadi bagian dari proses balik nama.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Adapun biaya yang masih wajib dibayarkan oleh pemilik baru saat mengurus balik nama kendaraan meliputi:
1. STNK
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
4. Cek fisik kendaraan
- Sekitar Rp 25.000
5. SWDKLLJ dan PKB
Besaran biaya menyesuaikan jenis, merek, dan nilai kendaraan. Pajak tahunan yang dibayarkan juga dapat berbeda tergantung usia kendaraan.
Agar proses balik nama dapat dilakukan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi atau bukti jual beli kendaraan
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah)
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir balik nama dan menyerahkan dokumen persyaratan.
- Membayar biaya administrasi yang berlaku, seperti STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, dan SWDKLLJ.
- Menunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Dengan memahami syarat, biaya administrasi, serta tahapan pengurusannya, proses balik nama kendaraan bekas dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang