Biaya Mengurus Peralihan Hak dengan AJB Selepas Jual Beli Tanah, Ini Simulasinya

sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, Biaya Mengurus Peralihan Hak dengan AJB Selepas Jual Beli Tanah, Ini Simulasinya

Masyarakat yang baru membeli tanah biasanya mengantongi akta jual beli (AJB) tanah.

AJB ini dapat digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat agar pemilik baru mempunyai bukti yang sah dan kuat atas sebidang tanah yang baru saja dibelinya.

AJB sendiri adalah dokumen yang menyatakan terjadinya peralihan hak kepemilikan atas rumah atau tanah melalui jual beli.

Dokumen AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak termasuk bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Sementara itu, SHM adalah dokumen legalitas yang diterbitkan oleh BPN serta menjadi bukti kepemilikan tanah secara penuh.

Syarat mengurus peralihan hak dengan dasar AJB

Pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah menggunakan AJB.

Sebelum mengunjungi Kantor Pertanahan setempat, pastikan untuk membawa identitas diri dan informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Dilansir dari (7/10/2024), berikut syarat dokumen untuk peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan identitas kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli yang belum dibalik nama
  • AJB dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusan tercantum tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).

Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Biaya peralihan hak tanah

DIkutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, biaya urus peralihan hak atas tanah bervariasi, dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan.

Berikut rumus biaya mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah karena jual beli:

  • Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Menurut Kantor Pertanahan, nilai tanah di wilayah ini sebesar Rp 1 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya peralihan hak atas tanah tersebut sebesar:

  • Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 150.000.

Simulasi menghitung peralihan hak atas tanah secara mandiri dapat dilakukan melalui link ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang