Jusuf Kalla Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Makassar: Tanah Ini Saya Beli dari Raja Gowa
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” kata JK dikutip dari Tribun Makassar.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambungnya.
Eksekusi Dinilai Tak Sesuai Prosedur
JK menegaskan, proses eksekusi lahan itu menyalahi ketentuan Mahkamah Agung (MA) karena tidak dilakukan sesuai aturan.
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.
Tuduhan Rekayasa Hukum
Lebih lanjut, JK menuduh GMTD melakukan kebohongan dan rekayasa hukum dalam proses sengketa ini.
“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” ujarnya.
Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan bahwa Hadji Kalla sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang bergulir di pengadilan.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” kata JK.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu pun menegaskan akan mempertahankan hak atas tanah tersebut dengan segala cara.
"Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid," ujarnya dengan nada tegas.
Respons GMTD
Sementara itu, pihak GMTD memilih tidak banyak berkomentar mengenai pernyataan JK.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, dalam pernyataannya sehari sebelumnya hanya meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.