500 Konsumen Tertipu Beli Tanah Kavling di Kawasan Pesantren, Kerugian Tembus Rp6,8 Miliar

Tersangka AM, pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Polda Banten
Tersangka AM, pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Polda Banten

 Ratusan warga menjadi korban penipuan jual beli tanah kavling dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Setidaknya 500 konsumen terjerat dalam kasus ini, mulai dari yang masih mencicil hingga yang sudah melunasi pembayaran. Polisi mencatat kerugian sementara mencapai lebih dari Rp6,8 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pria berinisial AM (49), yang diketahui menjalankan praktik penjualan kavling tanah fiktif sejak tahun 2017.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, AM menawarkan kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Harga yang ditawarkan Rp190.000 per meter persegi dengan sistem cicilan 36 bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Polisi Dian Setyawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Polisi Dian Setyawan.

“Korban sudah melunasi Rp57 juta, namun kavling yang dijanjikan tidak pernah ada. Lahan masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan peta lokasi yang ditawarkan,” ungkap Dian di Kota Serang, Jumat (19/9).

Menurut catatan kepolisian, delapan laporan resmi dari konsumen mencatat kerugian Rp762 juta. Selain itu, terdapat 73 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp6,07 miliar.

Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan kavling tanpa realisasi. Peralihan jual beli hanya dituangkan dalam bentuk akta perjanjian (PJB) dengan objek tanah berbeda. “Tersangka menggunakan pola yang sama terhadap banyak orang,” jelas Dian.

AM sempat mangkir dari beberapa panggilan penyidik dan bahkan bepergian ke luar negeri. Namun akhirnya ia berhasil ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Cyber Residence, Kota Bogor, pada 5 September 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran, rekening koran, akta PJB, brosur pemasaran kavling, serta master plan lokasi. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum membeli tanah kavling. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan agar segera melaporkan ke Polda Banten. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Dian.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu memastikan keabsahan dokumen sebelum bertransaksi. “Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya. (ANTARA)