Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di PPAT Sesuai Ketentuan

PPAT, Biaya pembuatan AJb, biaya AJB, Akta jual beli, biaya ajb, biaya pembuatan AJB, biaya pembuatan akta jual beli, Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di PPAT Sesuai Ketentuan, Apa Itu AJB?, Biaya Pembuatan AJB, Contoh Perhitungan Biaya AJB, Biaya AJB bagi Masyarakat Tak Mampu

Biaya pembuatan akta jual beli (AJB) perlu diketahui masyarakat sebelum mengurus di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pasalnya dalam pembuatan AJB, masyarakat akan dikenakan biaya. Besarannya berbeda-beda, tergantung nilai transaksi tanah maupun rumah.

Kendati demikian, pemerintah telah mengatur ketentuan besaran baya AJB tanah maupun rumah. Ini bisa menjadi acuan biaya masyarakat ketika membuat AJB di PPAT.

Apa Itu AJB?

Dilansir dari laman Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat, AJB adalah bukti transaksi jual beli tanah maupun rumah antara penjual dan pembeli yang dibuat di hadapan PPAT.

Namun, AJB belum menjadikan pembeli sebagai pemilik tanah maupun rumah yang sah secara hukum sampai dilakukan proses sertifikasi tanah di BPN.

Biaya Pembuatan AJB

Biaya pembuatan AJb diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Beleid tersebut mengatur tentang besaran biaya jasa pembuatan akta otentik di PPAT, termasuk AJB.

Menurut Pasal 1, uang jasa PPAT dan PPAT Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Uang jasa pembuatan akta didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Contoh Perhitungan Biaya AJB

Misalnya, Anda membeli rumah dengan harga Rp 400 juta. Maka, landasan perhitungannya yakni Rp 400 juta x 1 persen.

Sehingga, biaya AJB yang perlu dibayarkan kepada PPAT sebesar Rp 4 juta.

Contoh kedua, Anda membeli tanah dengan harga Rp 3 miliar. Maka landasan perhitungannya yakni Rp 4 miliar x 0,25 persen.

Sehingga, biaya AJB yang perlu dibayarkan kepada PPAT sebesar Rp 10 juta.

Biaya AJB bagi Masyarakat Tak Mampu

Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan atau menggratiskan biaya pembuatan AJB.

Berdasarkan Pasal 2, PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

Orang yang tidak mampu itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.