Pemprov Jabar Terapkan Program Pangedulan untuk Sanksi ASN yang Malas Bekerja Saat Ramadhan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap wajib bekerja secara optimal selama bulan Ramadhan.
ASN yang bekerja asal‑asalan atau menunjukkan kinerja tidak maksimal akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan Ramadan seharusnya menjadi momentum peningkatan kinerja, bukan penurunan produktivitas.
"Manfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan kinerja kita, karena itu ibadah. Demikian juga untuk warga masyarakat mudah‑mudahan lebih produktif lagi di Ramadhan ini," ujar Herman, Kamis (19/2/2026).
Pemprov Jabar juga tetap melakukan evaluasi kinerja ASN selama Ramadan, termasuk setelah penerapan skema kerja dari rumah (WFH) setiap hari Kamis.
"Semua ASN Pemda Jabar akan kami evaluasi dan didisiplinkan. Pak Gubernur menegaskan, di bulan ramadhan ini kinerja ASN harus lebih baik. Termasuk jauh lebih baik juga kinerjanya setelah pelaksanaan WFH," katanya.
Apa itu program pembinaan ASN Pangedulan?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan terdapat mekanisme pembinaan bagi ASN yang malas atau tidak produktif melalui program ASN Pangedulan.
"Mekanisme pembinaan perilaku ASN malas‑malasan yang dikenal dengan program ASN Pangedulan, yaitu program pembinaan disiplin dan kinerja yang ditujukan bagi ASN yang memiliki catatan tidak optimalnya kehadiran, perilaku, atau capaian kinerja kurang optimal," ujar Dedi.
Program ini dirancang sebagai langkah preventif dan korektif agar ASN kembali profesional.
"Kemudian bertanggung jawab, dan mampu melaksanakan tugas kedinasan secara optimal, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran disiplin," ucapnya.
Bagaimana aturan sanksi bagi ASN?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap pegawai wajib:
- masuk kerja
- menaati jam kerja
- melaksanakan tugas dengan tanggung jawab
- memenuhi target kinerja.
Penilaian kemalasan tidak dilakukan secara subjektif, tetapi berdasarkan data:
- absensi kehadiran
- capaian kinerja
- evaluasi atasan langsung.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kesalahan, dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan, proporsionalitas, dan keadilan administratif," katanya.
Bagaimana pengaturan jam kerja Ramadhan?
Pemprov Jabar sebelumnya telah menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada 9 Februari 2026.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, mengatakan ASN bekerja selama 32,5 jam per minggu di luar waktu istirahat.
"Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30 WIB, istirahat 12.00‑12.30 dan pulang kerja jam 14.00 WIB," ujar Adi.
Setiap Jumat waktu istirahat lebih panjang karena salat Jumat, yaitu pukul 11.30‑12.30 WIB.
"Ini efektif per tanggal 1 Ramadhan," ucapnya.
Untuk ASN pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, jam kerja disesuaikan oleh pimpinan masing‑masing agar pelayanan tetap berjalan normal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap produktivitas ASN tetap terjaga selama Ramadhan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASN Jabar yang Malas-malasan saat Ramadhan Bakal Disanksi, Dimasukkan ke Program 'ASN Pangedulan'.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang