Terseret Kasus Kematian Dosen Cantik Untag Levi, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

AKBP Basuki dipatsus terkait kematian dosen cantik Untag Dwinanda Linchia Levi
AKBP Basuki dipatsus terkait kematian dosen cantik Untag Dwinanda Linchia Levi

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, perwira menengah Polda Jawa Tengah, dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan, setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi terkait kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen cantik Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang.

Korban ditemukan tewas di sebuah kamar hotel – yang juga berfungsi sebagai kos eksklusif – di Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Korban Levi  ditemukan meninggal sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan tanpa busana.  

AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng itu dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel tanpa ikatan perkawinan yang sah, sementara ia adalah anggota Polri yang telah berkeluarga. 

AKBP Basuki akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Mahasiswa Untag menuntut pengungkapan tuntas kematian Dwinanda Linchia Levi

"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar, Kamis, 20 November 2025.

Kombes Saiful menegaskan bahwa patsus terhadap AKBP Basuki merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota kami yaitu AKBP B. Kami berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan, apakah ada unsur pidana atau unsur etika profesi anggota kepolisian," tegas Kombes Saiful Anwar.

Polda Jateng, lanjutnya, berkomitmen bersikap tegas terhadap setiap anggota Polri yang melanggar aturan. "Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," tegasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa penyidikan kasus kematian dosen muda UNTAG dilakukan secara transparan. AKBP Basuki akan segera menjalani sidang etik. Apabila dalam proses persidangan terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," kata Artanto.

Artanto juga mengungkapkan bahwa AKBP Basuki dan korban diduga menjalin hubungan sejak tahun 2020 dan memiliki kedekatan asmara. mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ungkapnya

Keterlibatan AKBP Basuki dalam perkara ini karena AKBP Basuki adalah orang yang pertama kali menemukan jenazah korban dan melaporkannya ke polisi. Ia mengakui sempat bersama korban sebelum kematiannya.

Saat ini, status AKBP Basuki adalah sebagai saksi kunci yang mengetahui kondisi terakhir korban.