Perjalanan Kasus Suami Boiyen yang Digugat Cerai, Terseret Dugaan Penipuan Investasi
Kabar mengejutkan datang dari komedian Boiyen. Belum lama menikmati kehidupan rumah tangga, perempuan bernama asli Yeni Rahmawati itu justru telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar.
Padahal, pernikahan mereka baru digelar pada 15 November 2025. Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, yang memastikan perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan.
“Jadi tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk (gugatannya)? Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK,” ujar Moh. Sholahuddin kepada awak media.
Sidang perdana atas perkara tersebut telah digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa isi gugatan merupakan kewenangan majelis hakim sehingga tidak dapat dipublikasikan. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam perkara ini, YR (Yeni Rahmawati/Boiyen) tercatat sebagai penggugat dan RAK (Rully Anggi Akbar) sebagai tergugat.
Perjalanan Kasus Suami Boiyen
Di tengah proses perceraian yang berjalan, nama Rully Anggi Akbar juga terseret dalam kasus hukum lain. Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia.
Laporan tersebut dibuat oleh investor berinisial RF melalui kuasa hukumnya pada 6 Januari 2025 di Polda Metro Jaya dan kemudian diproses lebih lanjut. Kasus ini disebut bermula pada Agustus 2023, ketika Rully menawarkan peluang investasi usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal yang diajukan, Rully menawarkan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. RF disebut telah menyerahkan dana sekitar Rp300 juta, dengan janji pengembalian keuntungan Rp6 juta per bulan. Namun pembayaran itu hanya berjalan empat kali dan berhenti pada Januari 2024.
“Investasi senilai uang yang tadi disampaikan, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RAA tersebut,” tutur Surya, kuasa hukum pelapor.
Pihak pelapor mengaku telah mengirim dua kali somasi, tetapi tidak mendapatkan respons memadai. Karena tidak ada kepastian penyelesaian, kasus akhirnya ditempuh melalui jalur hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum pelapor bahkan membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana baru berdasarkan perkembangan bukti. “Kami lanjutkan sampai proses hukum kepada yang bersangkutan itu, yang terduga melakukan tindak pidana ini. Baik pidana penipuan dan penggelapan, atau tindak pidana baru, atau tindak pidana lainnya, itu kita buktikan bersama,” kata Santo Nababan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Boiyen maupun Rully terkait gugatan cerai dan proses hukum yang berjalan. Namun, rangkaian peristiwa ini membuat perjalanan kasus suami Boiyen menjadi sorotan, karena persoalan rumah tangga dan masalah hukum bisnis muncul dalam waktu yang berdekatan.