Prajurit TNI Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Kematian Pelajar SMP: Hakim Nilai Kelalaian, Bukan Kekerasan

penganiayaan pelajar, Sertu Riza Pahlivi, tni aniaya pelajar deli serdang, TNI aniaya pelajar Medan, pengadilan militer 1-02 medan, Prajurit TNI Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Kematian Pelajar SMP: Hakim Nilai Kelalaian, Bukan Kekerasan

 Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS (15).

Putusan ini menuai kritik luas dari keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan bahwa Sertu Riza tidak terbukti melakukan kekerasan sebagaimana dakwaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Namun, ia dinilai lalai hingga menyebabkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Hakim memutuskan Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp12.777.100 kepada keluarga korban.

Dalam amar putusan, hakim anggota Mayor Iskandar Zulkarnaen menjelaskan bahwa hanya satu saksi, Ismail Saputra, yang melihat langsung pemukulan terhadap korban.

Dua saksi lain hanya mendengar pengakuan MHS bahwa dirinya dipukul, sementara dua dokter, Tengku Wahyudi dan Parida Hanum, tidak menemukan bekas lebam di wajah korban.

Majelis menyimpulkan bahwa kematian MHS lebih disebabkan oleh kelalaian, bukan kekerasan yang disengaja.

"Berdasarkan fakta itu, majelis berpendapat pasal yang relevan adalah Pasal 359 KUHP," kata Iskandar di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10/2025).

Apa yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman?

Majelis menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan sumpah prajurit, kelalaiannya yang menyebabkan kematian korban, dan pencemaran nama baik TNI AD.

Sementara hal yang meringankan antara lain itikad baik terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban, membayar restitusi, memiliki catatan disiplin baik selama 19 tahun dinas, serta pernah bertugas di wilayah rawan konflik seperti Papua dan Sinabung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bagaimana Reaksi Keluarga dan LBH Medan?

penganiayaan pelajar, Sertu Riza Pahlivi, tni aniaya pelajar deli serdang, TNI aniaya pelajar Medan, pengadilan militer 1-02 medan, Prajurit TNI Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Kematian Pelajar SMP: Hakim Nilai Kelalaian, Bukan Kekerasan

Lenny Damanik, ibu MHS, saat diwawancarai di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (20/10/2025).

Lenny Damanik menangis di luar ruang sidang setelah mendengar putusan hakim. Ia menyebut hukuman 10 bulan tidak adil.

“Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi putusan itu. Anak saya sudah meninggal dibunuh,” ujarnya.

Bibi korban, Datmalem Haloho, juga meluapkan amarahnya di halaman pengadilan.

“Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu, pembunuh nanti semua manusia,” teriaknya.

Pendamping hukum keluarga dari LBH Medan, Richard Hutapea, menyatakan vonis itu mengecewakan dan tidak memberi efek jera.

Ia menilai putusan hakim justru menunjukkan bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan anak, terutama yang dilakukan oleh aparat militer.

“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat ekshumasi, tetapi tidak digubris oleh Denpom,” ujar Richard.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan tersebut janggal dan mencederai rasa keadilan. Ia menyoroti perbedaan antara tuntutan hukum dan bukti di lapangan.

Menurutnya, keterangan saksi dan keluarga sudah cukup untuk membuktikan adanya kekerasan.

“Korban mengalami sakit di perut hingga tidak bisa duduk dan muntah terus, tapi hakim menyebut tidak ada lebam. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Irvan juga menyoroti tuntutan oditur yang hanya satu tahun penjara, padahal ancaman maksimal untuk kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian bisa mencapai 15 tahun.

“Ini jelas tidak proporsional. Hukuman ringan ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum,” tambahnya.

LBH Medan dan keluarga korban berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan kejanggalan dalam putusan tersebut.

Mereka juga mendesak agar sistem peradilan militer direformasi agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami akan melaporkan majelis hakim dan mendesak reformasi peradilan militer. Ini penting agar tidak ada lagi impunitas terhadap pelaku kekerasan di institusi militer,” tegas Irvan.

Sementara itu, pihak Sertu Riza melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Peristiwa bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS berada di sekitar lokasi tawuran. Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang menertibkan dan MHS sempat diamankan.

Dalam proses itu, korban diduga dipukul oleh Babinsa Sertu Riza hingga terjatuh ke bawah rel kereta api. Ia mengalami luka serius di kepala dan dada, lalu meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Keluarga korban, melalui ibunya Lenny Damanik, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembung. Karena pelaku merupakan anggota TNI, kasus dilimpahkan ke Denpom I/5 Medan dan berlanjut ke peradilan militer.

Sebagian artikel ini telah tayang di as.com dengan judul "Hakim Ungkap Alasan Vonis Ringan Sertu Riza dalam Kaus Tewasnya Pelajar MHS di Medan".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.