Pengakuan Istri Muda Eks Kepala Angkatan Darat Malaysia Terseret Kasus Pencucian Uang

Istri mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia didakwa pencucian uang
Istri mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia didakwa pencucian uang

Salwani Anuar Kamaruddin, istri ketiga mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Tan Sri Hafizuddiean Jantan, didakwa di Pengadilan Negeri pada hari ini atas empat tuduhan pencucian uang dengan menerima hasil kegiatan ilegal dengan total nilai RM77.000 (Rp323 juta) dalam kurun dua tahun terakhir.

Terdakwa berusia 27 tahun itu, yang hadir di pengadilan, Kamis, 22 Januari 2026, menggunakan kursi roda, mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Rosli Ahmad.

Berdasarkan keempat dakwaan, Salwani selaku pengendali perusahaan Wany Venture diduga menerima hasil kegiatan ilegal masing-masing sebesar RM50.000, RM7.000, RM10.000, dan RM10.000. Dana tersebut didakwa telah dimasukkan ke dalam rekening CIMB Islamic Bank Berhad milik perusahaan tersebut.

Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia Hafizuddeain Jantan didakwa pencucian uang

Perbuatan itu diduga dilakukan di cabang CIMB Bank Damansara Heights, Wisma UOA II, antara 24 November 2024 hingga 25 November 2025.

Salwani didakwa mengikut Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, yang memperuntukkan hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda tidak kurang daripada lima kali ganda nilai hasil kegiatan haram atau RM5 juta, mengikut mana yang lebih tinggi.

Jaksa Penuntut Umum, Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin memohon mahkamah menetapkan jaminan antara RM30.000 hingga RM50.000 terhadap terdakwa.

Namun, kuasa hukum terdakwa Fahmi Abd Moin meminta agar jaminan ditetapkan pada kadar minimum RM20.000, dengan alasan tertuduh merupakan seorang ibu rumah tangga tanpa pendapatan tetap dan mempunyai tanggungan orang tua yang berusia lanjut di Kuala Besut, Terengganu.

"Tujuan uang jaminan adalah untuk memastikan kehadiran terdakwa setiap kali dipanggil atau disebutkan di pengadilan," ujar Fahmi

Menurut Fahmi, penetapan uang jaminan tidak seharusnya ditetapkan pada kadar yang berlebihan sehingga menjadi satu bentuk hukuman padahal terdakwa belum terbukti bersalah.

"Ia menikah pada Agustus tahun lalu dan belum memiliki anak... Saat ini ia adalah seorang ibu rumah tangga yang menjalankan bisnis online, tanpa penghasilan tetap, dan masih bergantung secara finansial pada suaminya," ujarnya

Pengadilan menetapkan uang jaminan sebesar RM30.000 dan menetapkan tanggal 30 Maret untuk sidang lanjutan.

Sementara itu, Penuntut Wan Shaharuddin mengindikasikan bahwa ia akan mengajukan permohonan agar kasus ini disidangkan bersamaan dengan kasus Hafizuddiean, yang sebelumnya didakwa dengan pencucian uang yang melibatkan hampir RM2,2 juta (US$543.000 -- sekitar Rp9,2 miliar).

Hafizuddiean mengaku tidak bersalah di hadapan hakim Pengadilan Sesi Azura Alwi atas empat dakwaan menerima hasil dari kegiatan ilegal senilai RM2.122.400.