AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang Levi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto

 Kasus kematian Levi, dosen Untag Semarang memasuki babak baru setelah polisi menetapkan AKBP Basuki menjadi tersangka. Pria yang sudah disanksi PTDH oleh Propam Polda Jateng tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu juga tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Artanto kepada wartawan di sela pantauan arus mudik Nataru di Stasiun Semarang Tawang, Minggu 21 Desember 2025.

Terkait perkembangan hasil autopsi terhadap jenazah dosen Untag Levi, Artanto belum bisa mengatakannya. Autopsi jenazah Levi sebelumnya sudah dilakukan RSUP Dr Kariadi.

"Hasil autopsi, penyidik sama dokter nanti akan menyampaikan," ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini proses hukum terus berjalan dan sedang dilakukan pemberkasan.

Kasus ini bermula saat Dwinanda Levi dilaporkan meninggal dunia di kamar kostel Jalan telaga Bodas Kota Semarang pada November lalu. Hasil pemeriksaan, korban saat itu menginap di kostel itu bersama AKBP Basuki, anggota Polda Jateng, meski keduanya bukan suami istri yang sah.

Bidpropam Polda Jateng kemudian memeriksa AKBP Basuki dan mengajukannya ke sidang etik.

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman kepada Basuki dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Basuki kemudian mengajukan banding. Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga memproses pidana kasus ini.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang