Bebas dari Penjara, Guru Honorer Probolinggo Alami Trauma Usai Terseret Kasus Rangkap Jabatan

Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer asal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, kini dapat menghirup udara bebas. Kasus dugaan korupsi akibat rangkap jabatan yang sempat menjeratnya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pria yang juga menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) ini sebelumnya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Huda dituding merugikan negara karena menerima gaji ganda dari APBN dan anggaran daerah.
Alasan Penghentian Perkara, Perlawanan Hukum Negatif
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Huda telah dikeluarkan dari tahanan sejak Jumat (20/2/2026). Penghentian penyidikan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yuridis dan rasa keadilan.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah penahanannya dikeluarkan dari rutan Kejaksaan dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jatim," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Anang menjelaskan, salah satu poin krusial adalah pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 118.860.321 yang telah dikembalikan sepenuhnya. Selain itu, jaksa menilai perbuatan Huda masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang bersifat negatif.
"Kenapa bersifat melawan hukumnya negatif? Karena ini kan perbuatan melawan hukumnya ada, tapi ibaratnya bukan perbuatan tercela. Kemudian pertimbangan lainnya, kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," pungkas Anang.
Kondisi Terkini, Masih Syok dan Alami Trauma
Meski status hukumnya sudah bersih, luka psikologis nampaknya masih membekas pada diri Huda. Hingga saat ini, ia dikabarkan belum siap menemui pihak luar maupun rekan media.
Badrul Kamal, kerabat Huda, mengungkapkan bahwa saudaranya itu masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri di kediamannya.
"Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu," kata Kamal.
Menurut Kamal, proses hukum yang sempat menjerat Huda memberikan tekanan batin yang luar biasa. Keluarga meminta masyarakat memaklumi kondisi psikis Huda yang belum stabil pasca-penahanan.
"Mungkin psikisnya sudah kena, jadi mohon waktu dulu. Kalau sudah semuanya membaik, yang bersangkutan pasti akan mau bertemu atau menerima tamu, termasuk rekan-rekan wartawan," imbuhnya.
Kilas Balik, dari Guru Honorer ke Kursi Pesakitan
Persoalan ini bermula saat Kejari Kabupaten Probolinggo menemukan adanya gaji ganda yang diterima Huda. Selain menjadi PLD, ia juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
Secara aturan, seorang PLD dilarang merangkap jabatan sebagai guru honorer jika kedua honor tersebut bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD/APBDes). Hal ini dianggap dapat mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa. Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Jatim awalnya menaksir kerugian negara mencapai Rp 118 juta.
Perspektif Hukum: Pelanggaran Administrasi, Bukan Korupsi
Kasus ini sempat memicu debat di kalangan akademisi. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sejak awal menilai bahwa kasus Misbahul Huda lebih tepat diselesaikan secara administratif ketimbang pidana.
Menurut Fickar, unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini sulit dibuktikan karena Huda memang bekerja dan memberikan jasanya sebagai guru.
"Menurut saya lebih bersifat kesalahan administratif ketimbang tindakan pidana, karena penerima bukannya tanpa hak. Sifat melawan hukumnya lebih bersifat administratif," jelas Fickar dikutip dari
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, harus ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Dalam konteks guru tidak tetap, sanksi terberat seharusnya hanyalah pencabutan status kepegawaian atau pengembalian kelebihan bayar.
"Seharusnya (adil), karena perannya mendidik dan membuka wawasan masyarakat. Maka jika sanksi melebihi sanksi administratif menjadi sangat tidak adil," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Trauma Guru Honorer yang Dipenjara karena Rangkap Jabatan, Belum Mau Bertemu Orang setelah Bebas
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang