Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.
Arya ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Arya masih menjalankan aktivitasnya sebagai diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebelum meninggal.
Sebelum dihentikan polisi, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, sempat meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara guna memastikan transparansi penanganan kasus.
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Kematian Diplomat Arya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, keputusan menghentikan kasus kematian Arya dilakukan setelah polisi tidak menemukan unsur pidana.
Kesimpulan tersebut didapat dari keterangan penyelidik berdasarkan rangkaian penyelidikan hingga pengolahan barang bukti.
"Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan penyelidikan masih dapat dibuka kembali apabila keluarga korban memiliki bukti baru yang dinilai sah dan relevan oleh penyelidik.
Penghentian penyelidikan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga melalui surat pemberitahuan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Surat tersebut bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan tertanggal Selasa (6/1/2026).
Kata Dokter soal Penyebab Kematian Diplomat Arya
Sebelumnya, penyelidikan kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Arya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Wira Satya Triputra yang pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (29/7/2025).
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira dikutip ulang , Jumat (9/1/2026).
Kendati demikian, kepolisian menegaskan penanganan perkara belum sepenuhnya ditutup dan masih memungkinkan dibuka kembali jika ditemukan informasi baru.
Sementara itu, dari sisi medis, hasil pemeriksaan luar oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo mencatat adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Luka tersebut meliputi lecet di area wajah dan leher, luka terbuka pada bibir, memar di wajah, bibir, serta lengan kanan, disertai tanda-tanda perbendungan.
Kemudian, pemeriksaan dalam menemukan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, kondisi paru-paru yang sembab, serta perbendungan pada organ-organ dalam.
Tim forensik juga tidak menemukan adanya penyakit tertentu maupun zat berbahaya yang berpotensi menghambat proses pertukaran oksigen dalam tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang