AKBP Basuki Dipatsus Usai Dosen Untag Tewas, Polda Jateng: Siapa pun yang Melanggar Akan Diproses
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Sanksi itu diberikan menyusul ditemukannya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DL (35) dalam keadaan tewas di sebuah kamar indekos sekaligus hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.
Dalam kasus tersebut, Basuki merupakan orang pertama yang menemukan DL dalam kondisi tidak bernyawa.
Belakangan diketahui bahwa Basuki dan DL tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) serta tinggal di bawah satu atap.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan,” ujar Saiful dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tambahnya.
Basuki dan DL Tak Terikat Status Pernikahan
Saiful menjelaskan, Bidpropam Polda Jateng menjatuhkan sanksi patsus setelah Basuki diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan sebelas personel Bidpropam.
Gelar perkara juga diikuti oleh pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial DL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful menekankan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Bidpropam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Selain itu, hasil gelar perkara juga menjadi wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Saiful.
“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Basuki Akui Hubungan Asmara dengan DL
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Basuki telah mengakui bahwa ia memiliki hubungan asmara dengan DL sejak 2020.
Temuan tersebut diperoleh dari keterangan yang disampaikan Basuki saat proses penyelidikan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Artanto menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Basuki terbilang berat karena ia sudah berkeluarga, namun memiliki hubungan dengan perempuan lain tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Iya, mereka ada hubungan itu dan mereka tinggal satu rumah,” kata Artanto, di Mapolda Jateng, Semarang dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).=
Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan bahwa Basuki berada di kamar yang sama dengan DL.
Oleh sebab itu, Basuki menjadi saksi kunci di balik kematian DL karena ia mengetahui detik-detik ketika korban tewas.
“Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” ujar Artanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.