Kasus Kematian Siswa di Tual, Pantaskah Brimob Tertibkan Balap Liar? Ini Kata Pengamat

Kasus Kematian Siswa di Tual, Pantaskah Brimob Tertibkan Balap Liar? Ini Kata Pengamat, Brimob dibentuk untuk situasi ekstrem, Cara penanganan yang berbeda, Helm bukan instrumen pengendalian massa, Tindakan penggunaan daya paksa

Seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, Brigadir Dua Masias Siahaya, diduga memukul seorang pelajar berinisial AT (14), Kamis (19/2/2026).

Masias memukul AT dengan menggunakan helm taktikal saat korban tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), Kota Tual.

Pemukulan diduga dipicu oleh tuduhan keterlibatan AT dalam balap liar. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

Sementara, kakak AT, NS (15), yang saat itu bersama AT menderita patah tulang tangan dan masih dirawat intensif.

Namun yang jadi pertanyaan adalah mengapa Brimob yang menangani balap liar di Tual?

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan analisis terkait kondisi tersebut. Dengan mengasumsikan bahwa kehadiran brimob saat itu merupakan sebuah kebetulan.

“Anggaplah itu sifatnya kebetulan. Artinya, karena di lokasi Brimob berada ternyata ada balapan liar, maka Brimob turun tangan. Bisa dipahami,” kata Reza dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (22/2/2026).

“Toh setiap insan Tribrata diharapkan siap seketika merespon situasi yang membutuhkan kehadiran polisi,” sambungnya.

Namun, menurut dia, Brimob kurang cocok untuk berada di posisi atau kondisi tersebut. Sebab mereka punya cara kerja yang berbeda dengan polisi biasa atau polisi lalu lintas.

Brimob dibentuk untuk situasi ekstrem

Menurut Reza, Brimob adalah pasukan khusus yang dibentuk untuk menghadapi situasi yang berisiko tinggi.

“Brimob, walau merupakan bagian dari institusi Polri, punya kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa. Dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrim, kritis, berisiko sangat tinggi, dan menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa, Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter,” jelas Reza.

Hal itu berbeda dengan polisi biasa yang bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect).

“Jadi, bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan power sedemikian rupa,” pungkasnya.

Dia menambahkan, mindset tempur yang membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat.

Cara penanganan yang berbeda

Reza juga menyoroti tujuan Bripda MS mengayunkan helmnya, yang dianggap tidak lazim untuk menghentikan laju motor.

“Jika petugas kepolisian bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, maka polantas (bukan Brimob) lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil, jika perlu, mencatat nomor kendaraan dan berkoordnasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan,” jelas Reza.

Menurut dia, cara berpikir dan bekerja sedemikian rupa tampaknya tidak ada pada Bripda MS selaku seorang Brimob.

“Sebagai personel Brimob, patut diduga bahwa ia berpikir dan bereaksi pada level intensitas tinggi yang berbeda dengan personel polisi biasa,” sambung dia.

Helm bukan instrumen pengendalian massa

Saat pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga AT dan NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas atau pun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek).

Menurut Reza, jika tidak demikian, maka cara kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ditambah dengan penggunaan helm untuk menghantam korban.

“Ketika Bripda MS mengayunkan helmnya hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi kian serius. Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia, dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar,” ujar Reza.

“Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan,” lanjutnya.

Tindakan penggunaan daya paksa

Mengarahkan helmnya ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara (bagian vital) yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal.

Aksi Bripda MS, menurut Reza, bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force).

“Cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati,” tegas Reza.

Namun, apakah ada tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?

“Jika ia melihat ada eskalasi, maka harus diperiksa apa saja bentuk respon (penindakan) yang Bripda MS lakukan setahap demi setahap hingga puncaknya ia menggunakan cara mematikan,” sambung dia.

Reza mengatakan, Kejadian menyedihkan di Tual bukan sebatas tindakan "individu" Polri semata. Penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih.

“Pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan kepala satuan wilayah setempat. Sehingga, Kapolres Tual juga perlu diperiksa,” kata Reza.

Selain itu, jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang